Ayam Goreng Widuran Solo Kantongi Izin Operasi dengan Syarat Labelisasi Non-Halal
Polemik seputar status kehalalan Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris di Solo, menemui titik terang. Pemerintah Kota Solo, melalui Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan), telah merilis hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dari restoran tersebut.
Uji lab dilakukan menyusul pengakuan pihak restoran mengenai penggunaan bahan non-halal dalam proses pembuatan ayam goreng, yang baru diumumkan setelah lebih dari 50 tahun beroperasi. Wali Kota Solo, Respati Ardi, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Dinas Loji Gandrung pada Rabu (4/6/2025), menyampaikan bahwa hasil uji lab menunjukkan ayam goreng Widuran layak konsumsi namun berstatus non-halal.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Pemkot Solo mengizinkan Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi, dengan syarat utama mencantumkan label non-halal secara jelas dan mudah terlihat.
"Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran. Silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar)," ujar Respati.
Respati mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner di Solo untuk bersikap jujur dan transparan mengenai status kehalalan produk makanan yang mereka jual sejak awal memulai usaha. Menurutnya, keterbukaan informasi ini penting untuk memberikan kepastian dan pilihan yang jelas kepada konsumen.
"Saya mengimbau, mengajak pelaku usaha untuk mendeklarasikan semua makanannya dari awal buka. Yang penting diterangkan sing gede. Ojo mung kremes non-halal, ya intinya rumah makan itu satu kesatuan," tegasnya.
Sebelumnya, Ayam Goreng Widuran sempat ditutup sementara oleh Pemkot Solo untuk keperluan assessment. Namun, Respati menegaskan bahwa penutupan tersebut bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan upaya untuk menjaga kondusivitas di tengah perhatian publik yang tinggi.
"Kalau Pemkot tidak bisa memberikan sanksi apa pun. Dan Pemkot tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal," tegas Respati.
Ia menambahkan, penutupan sementara yang sempat dilakukan bertujuan menjaga kondusifitas karena tingginya perhatian publik di media sosial.
"Jadi kemarin kenapa kita imbau untuk penutupan sementara karena sedang kita assessment layak makan atau tidak untuk menjaga kondusifitas. Karena saking gaduhnya kemarin tidak kondusif," ujarnya.
Pemkot Solo memastikan tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada Ayam Goreng Widuran terkait polemik ini.