Polres Gresik Intensifkan Perburuan Anggota Grup 'Cinta Sedarah' di Media Sosial

Kepolisian Resor (Polres) Gresik meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap anggota grup media sosial yang dikenal dengan nama 'Cinta Sedarah', yang aktivitasnya telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan IDG alias Dewa (44), seorang warga Denpasar, Bali, sebagai tersangka. Dewa diketahui berperan sebagai administrator grup Facebook tersebut.

Kepala Polres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus (timsus) untuk melacak dan mengidentifikasi anggota grup yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Pembentukan timsus ini didorong oleh banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Polres Gresik, yang mengindikasikan adanya konten yang melanggar norma kesusilaan dan berpotensi merugikan.

"Kami telah menerima banyak laporan mengenai unggahan yang melanggar kesusilaan. Saat ini, kami sedang mendalami jaringan yang terlibat. Timsus telah dibentuk untuk mencari anggota yang melakukan pelanggaran," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.

Polres Gresik mengakui bahwa proses identifikasi anggota grup 'Cinta Sedarah' tidaklah mudah. Banyak anggota yang menggunakan akun anonim atau akun palsu untuk menyembunyikan identitas mereka. Hal ini menyulitkan pelacakan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, Polres Gresik meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran konten ilegal.

AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa konten yang diunggah dalam grup tersebut, termasuk gambar dan video, berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Modus penipuan dan pemerasan sering kali digunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Para pelaku kejahatan siber sering kali menggunakan modus-modus tersebut untuk mencari keuntungan pribadi, seperti penipuan atau pemerasan," kata AKBP Rovan Richard Mahenu.

Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari aktivitas grup 'Cinta Sedarah'. Diharapkan, dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan yang mereka alami dan membantu polisi dalam mengungkap jaringan kejahatan siber ini.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera menghubungi kami," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.

Atas perbuatannya, IDG dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi dan menyebarkan konten yang melanggar norma kesusilaan.

"Pelaku berperan sebagai administrator yang memiliki kendali atas unggahan di grup tersebut. Banyak sekali foto dan video yang mengandung unsur pornografi yang diunggah, sehingga terdapat dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE," pungkasnya.

Polres Gresik berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari konten-konten yang merugikan.