KPK Amankan Rp 1,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Izin TKA di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari salah seorang tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Pada hari Rabu, 4 Juni 2025, KPK telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka. Uang ini diduga kuat berkaitan erat dengan tindak pidana yang sedang kami usut," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta.
Meski belum bersedia mengungkap identitas lengkap tersangka yang dimaksud, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan intensif. Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan perkara ini. Penggeledahan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 27 Mei 2025.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran penggeledahan adalah sebuah agen penyalur TKA yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diyakini dapat mengungkap praktik rasuah dalam pengurusan izin TKA. Dokumen-dokumen tersebut mencakup:
- Rekapitulasi pemberian terkait pengurusan TKA.
- Dokumen-dokumen lain yang relevan dengan perkara.
Selanjutnya, tim penyidik bergerak menuju lokasi kedua, yaitu sebuah agen TKA yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Di tempat ini, penyidik menemukan sejumlah data elektronik yang diduga berisi catatan aliran dana terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Lokasi terakhir yang digeledah adalah kediaman seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker yang berada di Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut, penyidik berhasil menyita:
- Dokumen-dokumen yang menunjukkan aliran dana terkait pengurusan RPTKA.
- Buku tabungan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil pemerasan.
- Uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta.
- Beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Total kerugian negara akibat praktik haram ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 53 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.