Lonjakan Permohonan Sertifikasi Halal di Solo: Dampak Kasus Ayam Goreng Widuran

Gelombang permohonan sertifikasi halal membanjiri Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, pasca mencuatnya kasus rumah makan ayam goreng Widuran. Fenomena ini menunjukkan peningkatan kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Solo terhadap pentingnya jaminan halal bagi produk kuliner mereka.

Wali Kota Solo, Respati, mengungkapkan bahwa lonjakan permohonan sertifikasi halal ini cukup signifikan sejak kasus tersebut viral. Peningkatan drastis ini bahkan membuat Pemkot Solo merasa kewalahan dalam menangani proses sertifikasi. Sertifikasi halal sendiri merupakan wewenang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menanggapi situasi ini, Respati telah mengajukan permohonan resmi kepada BPJPH untuk membuka kantor perwakilan di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Solo. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM kuliner di Solo. Dengan adanya kantor perwakilan BPJPH di Solo, proses pengajuan dan verifikasi sertifikasi halal diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

"Kami cukup kewalahan. Jadi kami memohon BPJPH untuk buka (kantor) di PLUT supaya cepat sertifikasinya," ujar Respati.

Menurut Respati, pembukaan kantor perwakilan BPJPH di tiap kota/kabupaten akan sangat membantu mempercepat proses pengajuan sertifikasi halal. Saat ini, sudah ada ratusan pelaku UMKM kuliner di Solo yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui PLUT. Jumlah ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para pelaku usaha untuk memastikan produk mereka memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Pemkot Solo sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu produk halal atau tidak. Oleh karena itu, percepatan proses sertifikasi halal melalui BPJPH sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen, serta meningkatkan daya saing produk kuliner UMKM Solo di pasar yang semakin kompetitif.

Fenomena ini juga menjadi momentum bagi Pemkot Solo untuk terus mendorong dan memfasilitasi para pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar.