Tiga Pejabat KONI Luwu Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Tahun 2022

Tiga Pejabat KONI Luwu Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD 2022

Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Ketiga tersangka, yang masing-masing memegang posisi kunci di kepengurusan KONI, diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu. Besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan para tersangka ini cukup signifikan, menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu tuntutan penegakan hukum yang tegas dan adil.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardi Aman, yang dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2025), para tersangka adalah:

  • ARM, Ketua KONI Kabupaten Luwu
  • SS, Bendahara KONI Kabupaten Luwu
  • A, Bendahara KONI Kabupaten Luwu

Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka terbilang sistematis. Mereka diduga dengan sengaja memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, sehingga tercipta perbedaan yang signifikan antara laporan yang diajukan dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan. Manipulasi ini, menurut keterangan Ardi, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, yang saat ini telah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu turut menguatkan temuan Kejari Luwu terkait adanya indikasi penyelewengan dana tersebut. Nilai kerugian negara yang telah dihitung secara resmi mencapai Rp 368.979.000.

Proses penetapan tersangka ini telah melalui serangkaian tahapan investigasi yang teliti dan berkelanjutan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu telah melakukan gelar perkara untuk menganalisis bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal ini didasarkan atas temuan adanya perbedaan yang signifikan antara laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh pihak KONI dengan realita penggunaan dana hibah tersebut. Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Luwu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Pihak Kejaksaan Negeri Luwu akan terus berupaya maksimal untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan hukum yang berlaku.