Kabar Baik untuk Pekerja: BSU 2025 Cair Juni, Asuransi Kesehatan Alami Perubahan, dan Aturan Baru Bea Cukai Diberlakukan
Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah telah mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2025. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Total anggaran yang dialokasikan untuk program BSU 2025 mencapai Rp 10,72 triliun.
Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni. Pemerintah berharap BSU 2025 dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain kabar mengenai BSU, terdapat perubahan dalam aturan asuransi kesehatan yang perlu diperhatikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Salah satu poin penting dalam SEOJK ini adalah kewajiban skema co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan. Artinya, peserta asuransi akan menanggung sebagian kecil dari biaya klaim, yaitu sebesar 10 persen, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit. Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran peserta asuransi terhadap biaya kesehatan dan mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih efisien.
Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga mengeluarkan aturan baru terkait barang bawaan penumpang. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017, resmi berlaku efektif mulai 6 Juni 2025. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut dalam kegiatan ekspor dan impor barang bawaan. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, proses kepabeanan menjadi lebih cepat dan efisien.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan terhadap keluhan mengenai sulitnya mencari kerja. Beliau mengajak masyarakat untuk introspeksi dan meningkatkan kualitas diri, serta tidak mengeluh atas nikmat yang telah diberikan. Hal ini disampaikan dalam acara Pembukaan Human Capital Summit 2025, di mana Bahlil menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan dan peningkatan kompetensi untuk dapat bersaing di pasar kerja.
Terakhir, terdapat informasi mengenai anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat eselon I kementerian/lembaga. Anggaran ini mengalami kenaikan menjadi Rp 931.648.000 per unit pada tahun 2026, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Kenaikan anggaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi anggaran dan prioritas pemerintah dalam alokasi dana.
Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dalam berita ini:
- Pencairan BSU 2025 mulai 5 Juni 2025, dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.
- Penerima BSU akan mendapatkan Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus pada bulan Juni.
- Aturan baru OJK mewajibkan skema co-payment 10 persen dalam asuransi kesehatan.
- Bea Cukai mengeluarkan aturan baru terkait barang bawaan penumpang.
- Menteri ESDM mengajak masyarakat untuk introspeksi terkait kesulitan mencari kerja.
- Anggaran mobil dinas pejabat eselon I naik menjadi Rp 931.648.000 per unit.
Dengan berbagai informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kebijakan dan perubahan yang terjadi di berbagai sektor.