Nenek Residivis Dibekuk di Madiun, Tipu Pedagang Emas di Sragen Puluhan Juta Rupiah

Seorang wanita paruh baya bernama Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi penipuannya terungkap. Ia ditangkap atas dugaan penipuan terhadap seorang pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen. Modusnya adalah menjual gelang palsu yang diklaim sebagai emas murni.

Kasus ini bermula ketika Supraptini mendatangi Toko Emas Rejo di Pasar Gondang pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menawarkan dua cincin dan sebuah gelang kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42). Setelah dilakukan pengujian awal, dua cincin tersebut dinyatakan asli emas. Hal ini membuat Evi percaya dan tertarik untuk membeli seluruh perhiasan yang ditawarkan dengan berat total 26,8 gram seharga Rp29,6 juta.

Namun, kecurigaan muncul setelah Supraptini tergesa-gesa meninggalkan toko dan menghilang di tengah keramaian pasar. Evi kemudian memeriksa lebih lanjut gelang yang baru dibelinya. Setelah digerinda, terungkap bahwa bagian dalam gelang tersebut hanyalah logam biasa. Merasa tertipu, Evi melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Supraptini di rumahnya di Madiun pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 14.45 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa Supraptini ternyata seorang residivis kasus serupa. Ia pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Ponorogo dan Polres Pacitan. Modus operandinya adalah dengan menawarkan emas asli di awal, kemudian mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar. "Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa,” jelas AKBP Petrus.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu buah gelang palsu
  • Surat pernyataan milik pelaku
  • Nota penjualan toko
  • Uang tunai sebesar Rp2,55 juta
  • Satu buah kalung dengan liontin

Saat ini, Supraptini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Arista (21), seorang karyawan Toko Emas Rejo, menambahkan bahwa awalnya Supraptini datang sendiri dan menawarkan dua cincin emas tanpa surat kepada Evi. Cincin tersebut bermodel mata satu dan model agak tua dengan kode 999 dan 750. Setelah dicek keasliannya, terjadi proses tawar-menawar harga. Supraptini meminta Rp 1.200.000 per gram, namun Evi menawar Rp 1.100.000 per gram. Supraptini akhirnya menyetujui penawaran tersebut.

Setelah itu, Supraptini menawarkan gelang emas palsu seberat 20 gram kepada Evi. Gelang tersebut juga dicek dan menunjukkan indikasi emas. Evi kemudian menghargai gelang palsu itu sebesar Rp 20.900.000. Dua cincin lainnya dihargai Rp 2.530.000 dan Rp 6.160.000. Sehingga total uang yang dibayarkan kepada Supraptini mencapai Rp 29.600.000.

Karena barang yang dijual Supraptini tidak dilengkapi surat resmi, Arista meminta KTP dan surat pernyataan sebagai syarat penjualan. Namun, Supraptini beralasan bahwa KTP-nya dibawa oleh suaminya yang bekerja sebagai ojek online di Sragen. Ia juga mengatakan bahwa uang hasil penjualan emas tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kendaraan menjadi mobil agar bisa menjadi pengemudi Grab.

Supraptini bahkan sempat bersumpah bahwa barang yang dijualnya adalah miliknya sendiri, bukan barang curian atau barang palsu. Hal ini membuat Evi percaya dan membuat jaminan.

Evi mengakui bahwa dirinya tidak terlalu curiga karena pengecekan pertama menunjukkan bahwa barang tersebut asli. Namun, ia juga mengakui bahwa dirinya kurang fokus karena sedang sakit tipes. Ia dan para karyawannya sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya karena pelaku berhasil masuk ke dalam pasar dan menghilang.