Kemendikdasmen Kucurkan Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Ribuan Guru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) mengumumkan program beasiswa yang ditujukan bagi peningkatan kualifikasi guru di seluruh Indonesia. Program ini menyasar guru-guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4), sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa profesionalisme guru sangat erat kaitannya dengan kualifikasi pendidikan yang memadai, yaitu minimal S1 atau D4, serta kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi pendidik (PPG). Data terkini menunjukkan masih terdapat ratusan ribu guru di berbagai jenjang pendidikan formal dan non-formal yang belum memenuhi standar kualifikasi tersebut.

"Guru disebut profesional jika memenuhi kualifikasi dan kompetensi yaitu kualifikasinya S1 atau D4," kata Nunuk.

Untuk tahun 2025, Kemendikdasmen mengalokasikan beasiswa bagi 12.500 guru yang memenuhi persyaratan. Beasiswa senilai Rp 3 juta per guru ini akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi tempat guru tersebut melanjutkan pendidikan. Program beasiswa ini dirancang sedemikian rupa agar guru dapat menempuh pendidikan S1/D4 dalam waktu yang relatif singkat, yaitu dua semester, melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Program beasiswa ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Beasiswa Afirmasi:
    • Ditujukan bagi guru berusia 50-55 tahun.
    • Memungkinkan pengakuan RPL hingga 70% Satuan Kredit Semester (SKS).
    • Proses pembelajaran dilakukan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama dua semester melalui metode blended learning, kombinasi antara pembelajaran daring dan luring.
    • Tidak ada kewajiban penyusunan skripsi.
  • Beasiswa Reguler:
    • Terbuka bagi guru di luar kelompok afirmasi.
    • Memungkinkan pengakuan RPL antara 50-70% SKS.
    • Proses pembelajaran dilakukan di LPTK minimal selama dua semester melalui metode blended learning.
    • Khusus untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dapat mengikuti Diklat Berjenjang yang diakui setara 45 SKS (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL).

Penilaian RPL akan didasarkan pada berbagai dokumen dan bukti yang relevan, antara lain:

  • Pengalaman mengajar.
  • Sertifikat (pemakalah/narasumber NS/LN, pelatihan, diklat berjenjang, kompetensi/keterampilan, dll).
  • Karya-karya (ilmiah, teknologi, seni, dll).
  • Menulis buku teks sesuai bidang dan ber-ISBN.
  • Pengabdian kepada masyarakat.
  • Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan.
  • Penghargaan yang relevan dengan tugas guru.
  • Penilaian kerja.

Diharapkan melalui program beasiswa ini, kualitas guru di Indonesia akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan dan profesionalisme guru serta mutu pendidikan secara keseluruhan.