Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Tahun 2025: Fokus Kompetensi dan Kriteria Khusus
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Tahun 2025: Fokus Kompetensi dan Kriteria Khusus
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan kebijakan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2025. Berbeda dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah lainnya, PPDB SMK tahun ini tidak lagi menggunakan jalur penerimaan seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang PPDB.
"Penerapan jalur penerimaan dikecualikan untuk SMK," tegas Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3/2025). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa SMK memiliki beragam program keahlian yang membutuhkan seleksi khusus untuk memastikan kesesuaian kompetensi calon peserta didik dengan bidang studi yang dipilih. Lebih dari seratus program keahlian yang tersedia di SMK menuntut adanya mekanisme seleksi yang lebih tertarget dan efektif.
Mekanisme Seleksi PPDB SMK 2025
Proses seleksi PPDB SMK tahun 2025 didasarkan pada beberapa komponen utama, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Komponen tersebut meliputi:
- Nilai Rapor: Prestasi akademik selama lima semester terakhir menjadi salah satu pertimbangan utama dalam seleksi. Hal ini bertujuan untuk melihat konsistensi dan capaian akademik calon peserta didik.
- Prestasi Non-Akademik: Keberhasilan dan partisipasi dalam kegiatan non-akademik juga dipertimbangkan. Prestasi ini dapat meliputi kepesertaan dalam organisasi, kegiatan ekstrakurikuler, maupun prestasi lainnya yang relevan.
- Tes Bakat dan Minat: Uji bakat dan minat yang disesuaikan dengan bidang keahlian yang dipilih menjadi elemen penting. Tes ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian minat dan potensi calon peserta didik dengan program keahlian yang ditawarkan oleh SMK.
Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan, "Tes bakat dan minat menjadi krusial bagi SMK karena keragaman jurusan dan kompetensi yang perlu dipastikan sesuai dengan kemampuan calon siswa." Proses seleksi ini dirancang untuk menjamin penempatan peserta didik yang tepat sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga dapat mengoptimalkan potensi mereka selama masa pendidikan di SMK.
Prioritas Calon Peserta Didik
Dalam PPDB SMK 2025, terdapat prioritas bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas. Kuota minimal 15% dari total kapasitas sekolah dialokasikan untuk kelompok ini. Selain itu, calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah juga diprioritaskan, dengan kuota maksimal 10% dari kapasitas sekolah.
Persyaratan PPDB SMK 2025
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik:
- Usia: Maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Pendidikan: Telah menyelesaikan pendidikan di jenjang SMP/sederajat.
- Syarat Tambahan: Memenuhi syarat tambahan yang mungkin ditetapkan oleh SMK tertentu, khususnya bagi program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu.
- Bukti Usia: Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang.
- Bukti Kelulusan: Ijazah atau surat keterangan lulus dari SMP/sederajat.
- Nilai Rapor: Menggunakan nilai rapor dari lima semester terakhir.
Dengan kebijakan baru ini, Kemendikbudristek berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan di SMK dan memastikan keselarasan antara kompetensi peserta didik dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.