Mentan Temukan Kembali Kecurangan Isi Kemasan Minyakita di Solo: Produsen Diduga Lakukan Pengurangan Volume
Mentan Temukan Kembali Kecurangan Isi Kemasan Minyakita di Solo: Produsen Diduga Lakukan Pengurangan Volume
Kementerian Pertanian kembali menemukan praktik kecurangan dalam distribusi Minyakita. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran, menemukan sejumlah kemasan Minyakita berukuran 1 liter yang isinya kurang dari yang tertera di Pasar Gede, Solo, pada Selasa (11/03/2025). Hasil pengecekan langsung di lokasi menunjukkan adanya selisih volume yang signifikan. Beberapa kemasan hanya berisi 900 mililiter, sementara lainnya berisi 950 mililiter. Temuan ini menunjukkan adanya praktik pengurangan isi kemasan secara sistematis yang merugikan konsumen.
Amran menegaskan bahwa harga jual Minyakita di pasar tersebut telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak dapat membenarkan praktik kecurangan yang dilakukan produsen. Ia membandingkan temuan ini dengan hasil sidak sebelumnya di Jakarta, di mana ditemukan kemasan Minyakita yang hanya berisi 750-800 mililiter. “Jika tiga hari lalu masih ditemukan kekurangan volume hingga 25 persen, kini meskipun masih ada kekurangan 5-10 persen, hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran, namun tindakan tegas tetap diperlukan,” ujar Amran. Pernyataan Mentan tersebut menunjukkan adanya peningkatan, albeit masih minim, dalam kepatuhan produsen terhadap aturan yang berlaku.
Amran mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas produsen yang terbukti melakukan kecurangan. Ia meminta agar fokus penindakan diarahkan kepada produsen, bukan pedagang yang hanya menjual produk tersebut. "Jangan menindak pedagang, mereka hanya mencari untung sedikit di bulan Ramadan. Yang harus ditindak adalah produsennya," tegasnya. Pernyataan ini menegaskan posisi pemerintah yang berupaya melindungi konsumen dan pedagang kecil dari dampak praktik curang oleh produsen.
Ia kembali mengingatkan para produsen untuk menghindari segala bentuk kecurangan dalam penjualan bahan pangan. “Kami mengimbau agar produsen tidak melakukan kecurangan. Tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang melanggar ketentuan, sesuai pasal yang berlaku dalam satgas pangan,” tegas Amran. Peringatan tegas ini bertujuan menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan produsen terhadap aturan yang berlaku, sehingga melindungi kepentingan konsumen.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/3), Mentan Amran telah melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan dan menemukan praktik serupa. Sidak tersebut mengungkap bahwa beberapa produsen Minyakita, termasuk PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari, diduga terlibat dalam praktik kecurangan tersebut. Selain itu, pada sidak tersebut juga ditemukan penjualan Minyakita di atas HET, mencapai Rp 18.000 per liter.
Kasus berulang ini menandakan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap produksi dan distribusi Minyakita agar praktik kecurangan seperti ini dapat dihentikan dan memastikan masyarakat mendapatkan produk dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
Daftar Produsen yang Diduga Terlibat (Berdasarkan Sidak Sebelumnya):
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari