Pembunuhan Mandor Kebun Sawit Terungkap: Motif Dendam Berujung Tragis di Rokan Hilir

Kasus pembunuhan seorang mandor kebun sawit di Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya terkuak. Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku yang ternyata merupakan satu keluarga. Korban, Mula Pandiangan (49), diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi dendam.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rohil, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa ketiga tersangka, AR alias Raju (41), AS alias Rafi (19) yang merupakan anak dari AR, serta seorang pelaku di bawah umur yang merupakan adik dari AR, telah ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polsek Pujud. "Ketiga tersangka ini memiliki hubungan keluarga dan merupakan pekerja di bawah kepemimpinan korban di kebun sawit tersebut," ungkap AKBP Isa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rohil.

Kronologi kejadian bermula pada Senin (2/6/2025), ketika Megawati BR Hasibuan (38), istri korban, melaporkan kehilangan suaminya. Korban sebelumnya pamit untuk berjaga di kebun sawit karena maraknya aksi pencurian buah sawit. Megawati berusaha mencari suaminya di sekitar pondok kebun, namun tidak berhasil menemukannya. Upaya menghubungi melalui telepon seluler juga tidak membuahkan hasil karena nomornya tidak aktif. Hilangnya korban kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polsek Pujud segera merespon laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Titik terang mulai muncul ketika polisi mendapatkan informasi dari warga mengenai seorang pria yang membeli kartu perdana baru. Petugas kemudian melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di sekitar pabrik kelapa sawit untuk mengkonfirmasi keberadaan korban dan orang-orang yang mencurigakan.

"Dari hasil penyelidikan awal, kecurigaan mengarah kepada ketiga pelaku yang juga bekerja di kebun tersebut. Kami kemudian melakukan pendalaman dan menemukan sejumlah kejanggalan," imbuh AKBP Isa.

Saat proses pencarian korban, ketiga pelaku masih berada di area kebun sawit dan bersikeras tidak mengetahui keberadaan korban. Namun, kecurigaan petugas semakin kuat setelah mengetahui salah satu pelaku membeli kartu perdana baru. Di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah gubuk kosong yang terkunci. Setelah dilakukan pembukaan paksa, ditemukan sepeda motor milik korban yang kemudian diakui oleh ketiga pelaku.

"Setelah dilakukan interogasi mendalam, akhirnya ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka. Untuk menghindari amukan massa, para tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Pujud," lanjut AKBP Isa.

Fakta yang lebih mengerikan terungkap pada Selasa (3/6/2025) malam, ketika mayat korban ditemukan di dalam sebuah parit yang digali menggunakan alat berat eskavator. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung bekas pupuk dan ditenggelamkan. "Jasad korban ditemukan di dalam karung dan ditenggelamkan ke dalam parit dengan cara dihimpit menggunakan kayu balok. Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa terpal dan tas warna hitam yang diduga milik korban," jelas AKBP Isa.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Tanjung Medan untuk dilakukan visum et repertum sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk proses otopsi lebih lanjut.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AR alias Raju dan AS alias Rafi berperan sebagai pelaku utama, sementara pelaku di bawah umur turut membantu memindahkan korban ke dalam parit," terang AKBP Isa.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 354 ayat 2 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.