Bea Cukai Permudah Impor Barang Bawaan: Jemaah Haji dan Hadiah Lomba Bebas Bea Masuk Mulai 6 Juni 2025

Kebijakan Baru Bea Cukai: Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Bawaan Jemaah Haji dan Hadiah Lomba

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perubahan signifikan dalam regulasi impor barang bawaan penumpang. Mulai 6 Juni 2025, sejumlah barang bawaan yang masuk dalam kategori tertentu akan dibebaskan dari bea masuk. Kebijakan ini mencakup barang bawaan jemaah haji dan hadiah perlombaan, sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, dan menyederhanakan ketentuan yang berlaku.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK 34/2025 ini ditandatangani pada 26 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025. Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, menjelaskan bahwa penerbitan PMK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi proses kepabeanan.

Detail Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

Chairul, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, menjelaskan lebih detail mengenai ketentuan khusus bagi jemaah haji. Regulasi ini membagi jemaah haji menjadi dua kategori: reguler dan khusus.

  • Jemaah Haji Reguler: Seluruh barang bawaan mereka akan dibebaskan dari bea masuk.
  • Jemaah Haji Khusus: Mendapatkan pembebasan bea masuk dengan batas nilai barang (FOB) maksimal US$ 2.500 (sekitar Rp 40,75 juta dengan kurs Rp 16.300). Jika nilai barang melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku, namun dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Pembebasan Bea Masuk untuk Hadiah Lomba

Selain barang bawaan jemaah haji, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk hadiah lomba berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenisnya yang merupakan bagian dari kompetisi atau penghargaan. Pembebasan ini juga mencakup pembebasan dari bea masuk tambahan, PPN, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan PPh.

Untuk dapat menikmati fasilitas ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  • Penerima hadiah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpartisipasi dalam kompetisi atau penghargaan.
  • Kompetisi atau penghargaan tersebut berskala internasional, mencakup bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
  • Terdapat bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional, yang dapat berupa dokumen dari kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia, penyelenggara kompetisi di luar negeri, atau pemberitaan media massa nasional maupun internasional.

Namun, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa jenis hadiah yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk, antara lain kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau perjudian. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.