Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara Atas Kasus Penistaan Agama
Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara Atas Kasus Penistaan Agama
Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis terhadap Irfan Satria Putra Lubis, lebih dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok, selebgram yang tersandung kasus dugaan penistaan agama. Pada Senin, 10 Maret 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Ukayat menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara atau 34 bulan kurungan kepada terdakwa. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 4,5 tahun penjara. Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengkriminalisasi ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media elektronik.
Selain pidana penjara, Ratu Entok juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ratu Entok terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pertama JPU, yang berfokus pada tindakan penodaan agama melalui media sosial. Kasus ini bermula dari unggahan Ratu Entok di media sosial yang menampilkan gambar Yesus Kristus, tokoh sentral dalam agama Kristen, dengan keterangan yang dianggap menyinggung dan menghina keyakinan umat Kristiani. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian dan penodaan agama, yang melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Proses persidangan yang telah berlangsung sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi dan bukti digital yang memperkuat dakwaan JPU.
Vonis ini memberikan konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan Ratu Entok. Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan berinteraksi di dunia maya. Kebebasan berpendapat di media sosial bukan berarti tanpa batas dan tetap tunduk pada hukum yang berlaku. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dan menghormati keyakinan orang lain. Kasus ini juga akan memicu perdebatan publik lebih luas terkait batas kebebasan berpendapat di era digital dan perlunya regulasi yang lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital dan tanggung jawab individu dalam menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat berdampak hukum dan sosial yang serius. Perlu adanya edukasi yang lebih intensif bagi masyarakat untuk memahami batas-batas etika dan hukum dalam berinteraksi di dunia maya. Semoga putusan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Detail Vonis:
- Terdakwa: Irfan Satria Putra Lubis (Ratu Thalisa/Ratu Entok)
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
- Vonis: 2 tahun 10 bulan penjara + Denda Rp 100 juta (atau 3 bulan penjara jika tidak dibayar)
- Tuntutan JPU: 4,5 tahun penjara