Gaya Hidup Mewah Istri Penghubung Judi Online: Pembelian Mobil dan Barang Branded Terungkap di Persidangan
Gaya Hidup Mewah Istri Penghubung Judi Online Terungkap di Persidangan
Kasus dugaan keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam praktik judi online terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fakta baru yang mencuat dalam persidangan mengungkap gaya hidup mewah Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, terdakwa yang berperan sebagai penghubung antara Kominfo dan para bandar judi online.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi dari perusahaan otomotif, terungkap bahwa Darmawati melakukan pembelian sejumlah mobil mewah secara tunai. Rema Galang Mahardika, seorang tenaga penjual dari dealer Lexus, memberikan kesaksian bahwa Darmawati membeli sebuah Lexus RX 500 seharga Rp 2,006 miliar pada Juni 2024. Transaksi dilakukan dalam dua tahap, dengan pembayaran awal sebesar Rp 50 juta dan pelunasan sisanya beberapa minggu kemudian.
Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Fendi Salim, tenaga penjual dari BMW. Ia membenarkan bahwa Darmawati membeli sebuah mobil BMW seharga Rp 2,7 miliar secara tunai pada September 2024. Fendi menambahkan bahwa Darmawati datang ke pameran mobil bersama suaminya dan langsung melakukan transaksi setelah melihat dan menawar mobil yang diinginkan.
Selain pembelian mobil mewah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkapkan bahwa Darmawati aktif membelanjakan uang hasil tindak pidana pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah dan elektronik bernilai tinggi. Daftar barang yang dibeli Darmawati meliputi:
- Beberapa unit iPhone (iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max dan iPhone 15)
- Satu unit Asus ROG
- MacBook Pro
- iPad Pro
- Dua unit handphone Samsung (Z Flip 5 dan A35)
- Berbagai barang fesyen bermerek (cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton emas, jam tangan Rolex perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, dan sandal Hermes)
- Tas mewah (Louis Vuitton, Dior, Chanel, dan Longchamp)
- Perhiasan emas dan berlian (cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin)
Menurut dakwaan JPU, Muhrijan berperan sebagai penghubung antara Kominfo dan para agen judi online sejak Maret 2024. Ia menetapkan tarif tertentu untuk setiap situs judi online yang dilindungi dan memberikan sebagian hasil kejahatannya kepada istrinya tanpa menjelaskan asal-usul dana tersebut. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan akan mengungkap lebih jauh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi online yang merugikan masyarakat.