Demokrat Tolak Gugatan Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Urusan Internal Partai
Demokrat Tolak Gugatan Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Urusan Internal Partai
Partai Demokrat tegas menolak gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Gugatan yang dilayangkan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon, dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025, dinilai Partai Demokrat sebagai upaya yang tidak relevan dan mencampuri urusan internal partai.
Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOPKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik seharusnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai masing-masing. Menurutnya, pengaturan ini merupakan ranah internal partai dan sepenuhnya menjadi kewenangan kader partai itu sendiri. "Sesuai UU Partai Politik, jabatan ketua umum partai diatur dalam AD/ART partai bersangkutan, dan sejatinya yang mengatur urusan internal partai adalah warga partai itu sendiri," tegas Herman dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).
Herman menambahkan bahwa Undang-Undang Partai Politik mengatur hubungan partai dengan ketatanegaraan, bukan mengatur detail internal partai seperti masa jabatan ketua umum. Ia menekankan bahwa AD/ART diputuskan secara internal oleh partai terkait, sehingga intervensi melalui jalur hukum untuk membatasi masa jabatan ini dianggapnya tidak tepat dan tidak sesuai dengan prinsip otonomi partai.
Sementara itu, dalam permohonan gugatannya, Edward Hadjon berargumen bahwa ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum partai politik berpotensi menimbulkan sentralisasi kekuasaan, otoritarianisme, dan bahkan dinasti politik. Ia mencontohkan beberapa ketua umum partai politik yang telah menjabat selama bertahun-tahun, antara lain:
- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024)
- Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029)
- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029)
- Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025)
- Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Umum Demokrat 2013-2020 dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
- Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024)
- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029)
Meskipun Edward Hadjon mengemukakan kekhawatirannya terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan, Demokrat berpendapat bahwa mekanisme internal partai sudah cukup untuk mengatur hal tersebut. Partai berpendapat bahwa intervensi dari luar melalui jalur hukum justru dapat mengganggu demokrasi internal dan melemahkan otonomi partai politik dalam menjalankan fungsi dan perannya dalam sistem demokrasi Indonesia.
Perdebatan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang batas antara campur tangan negara dalam urusan internal partai politik dan perlunya mekanisme pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh partai. Langkah selanjutnya akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan.