RSUD Padang Dalam Sorotan: BPJS Kesehatan Investigasi Kasus Pasien Meninggal Usai Ditolak Masuk IGD
Kasus penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Rasidin Padang berbuntut panjang. Seorang pasien bernama Desi Erianti dilaporkan meninggal dunia setelah ditolak masuk IGD rumah sakit tersebut. BPJS Kesehatan langsung bertindak cepat dengan melakukan investigasi mendalam terkait kejadian ini.
BPJS Kesehatan menyatakan belasungkawa atas meninggalnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan manajemen RSUD dr. Rasidin Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri kronologi dan memastikan prosedur pelayanan telah sesuai standar. Pernyataan ini disampaikan oleh Rizzky, perwakilan BPJS Kesehatan, melalui keterangan tertulis.
Menurut Rizzky, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan di IGD rumah sakit manapun, tanpa memandang status kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penilaian kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi wewenang tenaga medis yang bertugas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Landasan hukum penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Peraturan ini menjelaskan bahwa kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi darah, penurunan kesadaran, dan kondisi serupa lainnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan medis dalam keadaan darurat, tanpa membedakan status pasien, baik peserta JKN, pasien umum, maupun yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Penonaktifan Pejabat RSUD
Imbas dari kasus ini, Direktur RSUD dr. Rasidin Padang, dr. Desy Susanty, dinonaktifkan dari jabatannya. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan bahwa tiga pejabat RSUD lainnya juga diberhentikan, yaitu Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Keperawatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan keluarga, Desi Erianti ditolak masuk IGD karena dianggap tidak memenuhi kriteria kondisi gawat darurat. Meskipun sempat ditangani selama satu jam di IGD, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasien mengalami ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), yang dianggap dapat ditangani di puskesmas terdekat. Pasien kemudian dirujuk ke puskesmas, namun kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal dunia.
BPJS Kesehatan menekankan komitmennya untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program JKN. Namun, seluruh layanan harus tetap mengikuti ketentuan medis dan prosedur yang telah ditetapkan. BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan aktif, mengikuti sistem rujukan berjenjang, dan menerapkan pola hidup sehat.
Poin-Poin Penting yang Perlu Diketahui:
- Definisi Gawat Darurat: Kondisi yang mengancam nyawa dan memerlukan tindakan medis segera.
- Hak Pasien: Dalam kondisi gawat darurat, pasien berhak mendapatkan pelayanan medis di IGD rumah sakit manapun.
- Kewenangan Dokter: Penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi wewenang Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
- Kewajiban Rumah Sakit: Rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis dalam keadaan darurat, tanpa memandang status pasien.
- Peran BPJS Kesehatan: Menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program JKN, namun tetap mengikuti ketentuan medis dan prosedur.
BPJS Kesehatan akan terus menelusuri kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN.