Otoritas Saudi Amankan Tiga Warga Terkait Penyelundupan Ratusan Jemaah Haji Ilegal dalam Kontainer Truk
Pihak berwenang Arab Saudi telah menahan tiga warga negaranya atas dugaan keterlibatan dalam upaya penyelundupan 108 jemaah haji ilegal. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyembunyikan para jemaah di dalam kompartemen rahasia sebuah truk kontainer.
Menurut laporan dari Saudi Gazette, terungkap bahwa ratusan jemaah yang diselundupkan tersebut hanya memiliki visa kunjungan, bukan izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji. Para pelaku dan jemaah ilegal tersebut kini telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain penangkapan tiga warga Saudi, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengumumkan sanksi terhadap 17 individu lainnya. Kelompok ini terdiri dari 11 warga negara Saudi dan 6 warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi. Mereka ditangkap di pos pemeriksaan masuk kota Makkah saat mencoba menyelundupkan 54 jemaah haji ilegal.
Sanksi administratif diberlakukan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk pengemudi truk dan jemaah yang diberi tumpangan. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari hukuman penjara, denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 434 juta), serta pengungkapan identitas pelanggar kepada publik.
Bagi warga negara asing yang terlibat dalam kasus ini, selain menjalani hukuman, mereka juga akan dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun setelah masa hukuman mereka selesai.
Pihak berwenang juga telah mengajukan permohonan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana ini sebagai bagian dari proses hukum.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras bahwa siapa pun yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenakan denda sebesar 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp 86,9 juta). Pemerintah Saudi menekankan pentingnya mematuhi peraturan haji untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan semua jemaah yang melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Berikut adalah daftar sanksi yang dikenakan kepada pelanggar:
- Hukuman Penjara
- Denda hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 434 juta)
- Pengungkapan identitas pelanggar ke publik
- Deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun (bagi warga negara asing)
- Penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran