Pengungkapan Kasus Penipuan Minyakita: Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka

Pengungkapan Kasus Penipuan Minyakita: Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng Minyakita di sebuah pabrik di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok. Pengungkapan ini berujung pada penetapan satu tersangka, berinisial AWI, yang berperan sebagai pengelola dan kepala cabang pabrik tersebut. Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan bukti kuat adanya manipulasi takaran isi kemasan Minyakita.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa mesin produksi di pabrik tersebut telah diprogram untuk mengeluarkan minyak goreng dengan takaran yang jauh lebih sedikit daripada yang tertera pada kemasan. Berdasarkan temuan di lokasi, mesin produksi telah di-setting untuk menghasilkan kemasan berukuran 1 liter, namun hanya berisi 750-800 mililiter. Petugas menemukan dua settingan mesin, yakni 802 ml dan 760 ml. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan untuk mengurangi isi kemasan demi keuntungan yang lebih besar. Tidak hanya itu, pemeriksaan manual terhadap sampel Minyakita yang telah diproduksi juga mengkonfirmasi temuan tersebut, dengan volume yang bervariasi antara 800 ml hingga 920 ml per kemasan 1 liter.

Selain mesin produksi yang dimodifikasi, polisi juga menyita barang bukti berupa Minyakita yang telah diproduksi, baik dalam kemasan botol maupun pouch, serta dokumen terkait penjualan. Penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan juga akan menelusuri alur distribusi Minyakita yang telah diproduksi dengan takaran yang tidak sesuai standar tersebut.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik kecurangan yang merugikan konsumen. Penetapan tersangka AWI merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dilakukan. Pihak kepolisian berjanji akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan memastikan seluruh pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Helfi menambahkan bahwa Satgas Pangan Polri akan terus berupaya mencegah dan menindak tegas pelaku kejahatan di sektor pangan, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan mendukung program Asta Cita Presiden. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh produsen untuk senantiasa menjaga integritas produk dan mematuhi peraturan yang berlaku, demi melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Bareskrim Polri menyatakan akan terus berkomitmen dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen dari praktik-praktik curang di industri makanan dan minuman.

Bukti-bukti yang ditemukan:

  • Mesin produksi Minyakita yang sudah disetting dengan takaran 750-800 ml.
  • Minyakita kemasan 1 liter yang berisi 800-920 ml.
  • Dokumen penjualan Minyakita.
  • Drum penyimpanan bahan baku.
  • Tersangka AWI sebagai pengelola dan kepala cabang pabrik.

Kasus ini menekankan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam industri pangan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.