Strategi Realistis Polri Berantas ODOL Mendapat Pujian Pakar Transportasi
Pakar Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, memberikan apresiasi terhadap strategi yang diinisiasi oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Agus Suryonugroho, dalam upaya meniadakan praktik pelanggaran dimensi dan muatan (overdimension overload/ODOL) pada angkutan barang di Indonesia. Azas menilai pendekatan yang diambil Irjen. Pol. Agus kali ini lebih realistis dan mudah diimplementasikan dibandingkan upaya-upaya sebelumnya.
"Saya sangat mengapresiasi strategi yang dirancang oleh Kakorlantas dalam menertibkan praktik ODOL di Indonesia. Alasan saya mengapresiasi adalah karena upaya-upaya sebelumnya untuk mencapai zero ODOL justru terkesan rumit dan sulit direalisasikan," ujar Azas kepada awak media, Kamis (5/6/2025).
Menurut Azas, strategi baru yang digagas Irjen. Pol. Agus Suryonugroho terasa lebih realistis dan masuk akal karena berlandaskan pada aturan yang jelas dan diterjemahkan ke dalam tindakan penegakan hukum yang konsisten dan tidak berbelit-belit. Ia menyoroti bagaimana penegakan hukum yang terstruktur akan lebih efektif.
Azas mengungkapkan bahwa awalnya ia mendengar adanya rencana pembentukan tim khusus untuk menangani kendaraan angkutan barang yang melanggar dimensi dan muatan. Namun, setelah mempelajari konsep yang digagas oleh Irjen. Pol. Agus, ia menyadari bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa perlu membentuk tim baru, melainkan dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang sudah ada.
Ia juga menyetujui langkah Irjen. Pol. Agus yang menekankan penindakan terhadap kendaraan ODOL berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas. Azas menjelaskan bahwa UU tersebut telah secara jelas mengatur penegakan hukum terkait pelanggaran dimensi dan muatan.
"Kakorlantas membagi persoalan ODOL menjadi dua, yaitu overloading dan overdimension. Overloading ditindak dengan tilang, sementara overdimension ditindak berdasarkan Pasal 272 UU Nomor 22. Sebenarnya sederhana, tinggal dijalankan saja aturan yang ada," kata Azas.
Azas menekankan pentingnya konsistensi dari pihak kepolisian, khususnya polisi lalu lintas, dalam menegakkan aturan penindakan tilang dan penindakan terhadap pelanggaran dimensi. Ia menilai pendekatan ini praktis, tidak rumit, dan memanfaatkan hukum yang sudah ada.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryonugroho telah bertemu dengan sejumlah pakar transportasi untuk membahas penertiban kendaraan ODOL. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan mengenai berbagai aspek, mulai dari logistik hingga ekonomi.
Irjen. Pol. Agus juga menggandeng Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, dalam pertemuan tersebut. Selain untuk bersosialisasi, pertemuan ini juga menjadi wadah untuk menjaring pendapat dari para ahli.
"Banyak sekali aspek yang harus diperhatikan. Aspek ekonomi juga kita pertimbangkan, dari aspek logistiknya juga kita pertimbangkan, dari aspek pengemudinya, termasuk juga ongkos pengemudinya dan lain sebagainya," ungkap Irjen. Pol. Agus usai pertemuan di Kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).
Irjen. Pol. Agus menegaskan bahwa kunci utama dalam mewujudkan zero ODOL adalah komitmen bersama dari seluruh lembaga dan kementerian terkait untuk menjadi pengawas.
"Tetapi yang paling terpenting adalah kesepakatan dari kementerian dan lembaga untuk melakukan peningkatan penertiban daripada over dimension dan overload, yang sudah kita lakukan sosialisasi per 1 Juni kemarin," tegasnya.
- Overloading adalah kondisi dimana muatan kendaraan melebihi batas yang diizinkan.
- Overdimension adalah kondisi dimana dimensi kendaraan melebihi batas yang diizinkan.