Kejati Bengkulu Ungkap Tersangka Baru dalam Skandal PAD Kota Bengkulu

Kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu terus bergulir dengan penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Direktur Utama Dwisaha Selaras Abadi, dengan inisial WL, menjadi tersangka ketiga dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penetapan ini menyusul dua tersangka sebelumnya, yaitu Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu, dan Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, pengelola Mega Mall.

Menurut Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Bengkulu, Dana Prasetiyo, WL diamankan di Jakarta pada Rabu malam dan dibawa ke gedung Jampidus, Kejaksaan Agung, untuk pemeriksaan administrasi sebelum diterbangkan ke Bengkulu.

Kasus ini bermula dari penyelidikan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu terkait alih status lahan Mega Mall dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian, satu untuk Mega Mall dan satu untuk pasar. Ironisnya, manajemen Mega Mall mengagunkan SHGB tersebut ke bank, yang berujung pada penunggakan kredit dan pengagunan ulang kepada pihak ketiga, sehingga berpotensi menghilangkan aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, terungkap bahwa pengelola Mega Mall tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak pusat perbelanjaan itu beroperasi, yang diduga menjadi penyebab utama kerugian negara yang signifikan. Penyitaan Mega Mall pada tanggal 21 Mei 2025 lalu menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya penegakan hukum atas kasus ini.

Berikut adalah poin-poin utama dalam kasus ini:

  • Penetapan WL sebagai tersangka baru oleh Kejati Bengkulu.
  • Penyitaan Mega Mall terkait dugaan kebocoran PAD.
  • Alih status lahan Mega Mall dari HPL menjadi SHGB.
  • Pengagunan SHGB oleh manajemen Mega Mall.
  • Tidak adanya setoran PNBP ke kas daerah.

Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat membawa keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.