Antisipasi Gelombang COVID-19: DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Kewaspadaan Publik
Merespon peningkatan kasus COVID-19 di berbagai negara Asia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat sistem surveilans epidemiologi di seluruh Indonesia. Langkah ini dipandang krusial untuk mendeteksi dini potensi penyebaran virus dan mencegah terjadinya lonjakan kasus yang signifikan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menekankan pentingnya deteksi dini dan penanganan yang tepat dalam menghadapi ancaman COVID-19. Ia meminta Kemenkes dan jajarannya untuk meningkatkan kemampuan surveilans agar setiap kasus dapat teridentifikasi dengan cepat dan tidak berkembang menjadi transmisi komunitas yang meluas. "Penguatan sistem surveilans epidemiologi sangat penting agar setiap kasus bisa terdeteksi cepat, ditangani tepat, dan tidak berkembang menjadi transmisi komunitas yang masif," ujarnya.
Selain penguatan surveilans, Ashabul juga menyoroti perlunya komunikasi risiko yang efektif kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu secara proaktif memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai perkembangan COVID-19, termasuk varian yang beredar, gejala yang mungkin timbul, dan protokol pencegahan yang harus diikuti. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menunggu eskalasi kasus baru untuk bergerak, melainkan terus memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat.
Kesiapan fasilitas layanan kesehatan juga menjadi perhatian utama. Ashabul meminta pemerintah untuk memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), kapasitas testing yang memadai, serta dukungan yang cukup bagi tenaga kesehatan. Ia mengingatkan pengalaman awal pandemi di mana fasilitas kesehatan sempat kewalahan menghadapi lonjakan kasus. "Kami mengingatkan pentingnya kesiapan fasilitas layanan kesehatan, termasuk ketersediaan alat pelindung diri, kapasitas testing, serta dukungan untuk tenaga kesehatan. Jangan sampai kita kembali gagap seperti awal pandemi lalu," tegasnya.
Ashabul juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi penularan COVID-19, meskipun situasi saat ini terkendali. Ia menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus memantau dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menghadapi ancaman COVID-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejadian luar biasa yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi, sosial, dan pendidikan.
Kementerian Kesehatan sendiri telah melaporkan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Per tanggal 2 Juni 2025, terdapat 7 kasus baru, sehingga total kasus sepanjang tahun ini menjadi 72 pasien. Positivity rate juga mengalami kenaikan menjadi 2,05 persen, dari sebelumnya di bawah 1 persen.
Menanggapi perkembangan ini, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 dan penyakit potensial KLB/wabah lainnya. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan para pemangku kepentingan.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan varian COVID-19 yang dominan menyebar di beberapa negara tetangga, seperti Thailand (XEC dan JN.1), Singapura (LF.7 dan NB.1.8), Hong Kong (JN.1), dan Malaysia (XEC). Sementara varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1. Dengan langkah-langkah antisipatif ini, diharapkan Indonesia dapat mencegah gelombang COVID-19 yang lebih besar dan melindungi kesehatan masyarakat.