Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Beroperasi Setelah Mendapat Lampu Hijau dari Pemerintah Kota

Polemik penggunaan bahan nonhalal pada Ayam Goreng Widuran di Solo menemui titik terang. Setelah sempat ditutup sementara, Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengizinkan rumah makan tersebut kembali beroperasi setelah hasil uji laboratorium menunjukkan produknya layak konsumsi.

Pemerintah Kota Solo sebelumnya mengambil sampel produk Ayam Goreng Widuran untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. "Iya, pengujiannya layak makan," ujar Respati Ardi di rumah dinasnya, Rabu (4/6/2025).

Respati menjelaskan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan fokus pada kelayakan konsumsi, bukan pada aspek kehalalan produk. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan wewenang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). "Kalau halal atau tidak dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," tegasnya.

Dengan hasil uji yang menyatakan produk layak makan, Respati mempersilakan Ayam Goreng Widuran untuk kembali membuka usahanya. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi kepada konsumen terkait status nonhalal produk tersebut. "Ya, kita persilakan, silakan, silakan jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapapun, jadi tidak ada pengkhususan, Ayam Goreng Widuran yang mau sertifikasi halal segera melalui PLUT," kata Respati. Ia menyarankan agar pemilik usaha segera mengurus sertifikasi halal melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).

Respati menambahkan bahwa informasi mengenai status nonhalal harus disampaikan secara jelas kepada pembeli. Ia meminta karyawan rumah makan untuk menginformasikan kepada setiap konsumen apakah makanan yang mereka pesan halal atau tidak. "Apabila yang tidak (halal) silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede dan diajari karyawannya untuk ngasih tahu ke konsumen yang lagi makan apakah halal atau tidak," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Respati juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terkait masalah kehalalan produk. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak berhak untuk menyatakan suatu produk halal atau tidak halal. "Kalau pemerintah kota itu tidak memberikan sanksi apa-apa dan pemerintah kota tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal gitu," pungkasnya.

Dengan dibukanya kembali Ayam Goreng Widuran, diharapkan pengelola dapat mematuhi imbauan pemerintah kota terkait transparansi informasi kepada konsumen. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dan memberikan kebebasan kepada konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengelola Ayam Goreng Widuran:

  • Transparansi Informasi: Menyampaikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai status nonhalal produk.
  • Pelabelan: Mencantumkan label "Nonhalal" secara jelas dan mudah dilihat pada produk dan di tempat penjualan.
  • Edukasi Karyawan: Melatih karyawan untuk memberikan informasi yang akurat kepada konsumen mengenai status kehalalan produk.
  • Sertifikasi Halal (Opsional): Mengurus sertifikasi halal melalui PLUT jika memungkinkan.

Dengan mematuhi imbauan ini, Ayam Goreng Widuran dapat terus beroperasi dan melayani pelanggan dengan baik, sambil tetap menghormati hak-hak konsumen.