Mitos atau Fakta: Benarkah Denda Tilang ETLE Berlipat Ganda Jika Terlambat Dibayar?

Klarifikasi Isu Denda Tilang ETLE yang Beredar di Media Sosial

Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan dengan informasi yang menyebutkan bahwa denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mengalami peningkatan jika tidak segera dibayarkan. Bahkan, terdapat narasi yang mengaitkan keterlambatan pembayaran tilang ETLE dengan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan potensi terkurasnya saldo rekening bank.

Menanggapi isu yang meresahkan ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, memberikan klarifikasi tegas. Beliau menyatakan bahwa informasi mengenai denda tilang ETLE yang berlipat ganda akibat keterlambatan pembayaran adalah tidak benar. Menurutnya, besaran denda tilang ETLE tetap sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan tidak akan bertambah meskipun pembayaran tertunda.

Pemblokiran STNK: Konsekuensi Logis Pelanggaran Lalu Lintas

Kombes Pol. Komarudin menjelaskan bahwa pemblokiran STNK memang menjadi salah satu konsekuensi yang diterapkan bagi pelanggar lalu lintas yang teridentifikasi melalui kamera ETLE. Namun, pemblokiran ini bukan serta merta disebabkan oleh keterlambatan pembayaran denda, melainkan sebagai upaya untuk memastikan pemilik kendaraan bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan.

Prosesnya adalah, setelah pelanggaran terekam oleh kamera ETLE, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Surat ini berisi informasi mengenai jenis pelanggaran, waktu dan lokasi kejadian, serta besaran denda yang harus dibayarkan. Pemilik kendaraan diberikan waktu selama 16 hari untuk melakukan konfirmasi dan pembayaran denda. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada respons, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Tidak Ada Biaya Tambahan Saat Pemblokiran STNK

Lebih lanjut, Kombes Pol. Komarudin menegaskan bahwa selama masa pemblokiran STNK, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Mereka hanya perlu membayar denda tilang sesuai dengan nominal yang tertera pada surat konfirmasi. Setelah pembayaran dilakukan, blokir STNK akan segera dibuka.

Cara Mengecek dan Membayar Denda Tilang ETLE

Bagi masyarakat yang ingin mengecek status tilang ETLE, dapat melakukannya secara online melalui situs web resmi yang disediakan oleh pihak kepolisian. Biasanya, situs web tersebut memungkinkan pengguna untuk memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan untuk mengetahui apakah terdapat tilang yang belum dibayarkan.

Berikut adalah daftar pelanggaran yang dapat terekam oleh kamera ETLE:

  • Pelanggaran ganjil genap
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus (ETLE Mobile)
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE Mobile)
  • Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)

Besaran denda tilang ETLE bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 750.000, atau bahkan pidana kurungan. Beberapa contohnya:

  • Pelanggaran ganjil genap: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan: denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan
  • Pelanggaran batas kecepatan kendaraan: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda maksimal Rp 24 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun
  • Menerobos lampu merah: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Melawan arus: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Tidak menggunakan helm: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan
  • Berboncengan lebih dari dua orang: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan
  • Menggunakan pelat nomor palsu: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: denda Rp 100 ribu atau pidana kurungan maksimal 15 hari