Kementerian Perhubungan Intensifkan Penertiban Truk ODOL di Tiga Wilayah Strategis

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menggencarkan upaya penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub telah menetapkan strategi khusus dengan fokus penindakan di tiga lokasi utama yang dianggap paling rawan pelanggaran ODOL.

Plh. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menekankan pentingnya percepatan penanganan ODOL untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kerusakan jalan, kemacetan, risiko kecelakaan lalu lintas, dan inefisiensi konsumsi bahan bakar. Dalam Rapat Koordinasi bersama Korlantas Polri, Yani menyatakan bahwa upaya penertiban ODOL memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Strategi yang diterapkan meliputi beberapa tahapan, dimulai dari sosialisasi yang telah berlangsung sejak awal Juni secara nasional. Tahap sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku industri dan jasa pengangkutan mengenai dampak negatif ODOL dan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Kemenhub menargetkan para pemilik barang dan perusahaan pengangkutan sebagai pihak yang paling berperan dalam memastikan kendaraan yang beroperasi tidak melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

Setelah tahap sosialisasi, Kemenhub akan melanjutkan dengan tahap peringatan dan penindakan. Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan perbaikan fasilitas penimbangan dan mengintegrasikan data dokumen kendaraan barang secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Penindakan akan difokuskan di tiga lokasi utama, yaitu:

  • Pelabuhan Penyeberangan: Pengawasan ketat akan dilakukan di pelabuhan penyeberangan untuk memastikan kendaraan yang akan menyeberang tidak melebihi batas muatan dan dimensi yang ditetapkan.
  • Jalan Tol: Patroli dan penindakan akan diintensifkan di jalan tol untuk menindak kendaraan ODOL yang berpotensi menyebabkan kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
  • Kawasan Industri: Pengawasan akan dilakukan di kawasan industri untuk memastikan kendaraan yang mengangkut barang dari dan ke kawasan industri mematuhi peraturan ODOL.

Sebagai proyek percontohan (pilot project), penertiban ODOL akan diprioritaskan di wilayah Banten, Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan Jawa Barat. Wilayah-wilayah ini dipilih karena memiliki tingkat aktivitas industri dan logistik yang tinggi, sehingga potensi pelanggaran ODOL juga lebih besar. Kemenhub berharap, dengan penertiban yang efektif di tiga wilayah ini, dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia untuk menerapkan strategi serupa dan mencapai Zero ODOL secara nasional.