Sidang Hasto, KPK Hadirkan Saksi Ahli, Tim Hukum Pertanyakan Objektivitas

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan harapan agar para ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan memberikan keterangan yang objektif dan tidak memihak. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan adanya potensi kriminalisasi politik terhadap Hasto.

Maqdir Ismail, salah satu anggota tim kuasa hukum, menekankan pentingnya keterangan ahli yang berimbang. Ia berpendapat bahwa kasus yang menjerat kliennya merupakan indikasi kriminalisasi yang bermotif politik. "Kami berharap keterangan yang diberikan ahli tidak justru melegitimasi tindakan kriminalisasi politik yang dialamatkan kepada Sekjen PDI Perjuangan," ujarnya pada Kamis (5/6/2025).

Senada dengan Maqdir, Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto lainnya, bahkan menyebut Hasto sebagai tahanan politik. Ia menuding KPK melakukan daur ulang kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang sebagian perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2020. Menurutnya, dalam kasus tersebut, nama Hasto tidak pernah terseret sebagai pelaku.

"Setelah menghadirkan 15 saksi, keterangan yang disampaikan hanya merupakan pengulangan dan semakin memperkuat dugaan adanya daur ulang dakwaan terhadap Hasto," imbuh Ronny.

Febri Diansyah, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menambahkan bahwa pihaknya sangat berharap para ahli dapat memberikan pendapat atau keterangan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. "Kami tetap menaruh harapan besar agar para ahli memberikan keterangan secara objektif dan berdasarkan pada keilmuan yang mereka miliki," kata Febri.

Menurut informasi yang diterima tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum KPK berencana menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan hari ini, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa dengan dua tuduhan utama. Dakwaan pertama adalah melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua adalah melakukan suap dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tim kuasa hukum Hasto secara konsisten menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan dan berupaya untuk memastikan bahwa persidangan berjalan secara adil dan transparan. Mereka berharap kehadiran saksi ahli dapat memberikan perspektif yang lebih jelas dan komprehensif terkait kasus yang menjerat klien mereka, serta menghindari adanya interpretasi hukum yang merugikan Hasto Kristiyanto.