Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sejumlah Barang Bukti Diserahkan
Penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret nama artis Nikita Mirzani. Pada hari Kamis, 5 Juni 2025, penyidik melimpahkan Nikita Mirzani, yang berstatus sebagai tersangka, beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kepada awak media bahwa pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. "Barang bukti yang diserahkan antara lain adalah sebuah mobil, beberapa unit handphone, serta sejumlah dokumen yang relevan dengan perkara," ujarnya.
Proses pelimpahan tahap II ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara Nikita Mirzani selanjutnya berada di tangan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, yang diketahui berinisial IM, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hal ini menandakan bahwa berkas tersebut telah memenuhi semua persyaratan formal dan materiil untuk diajukan ke pengadilan. Berkas tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas lengkap pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Namun, terkait dengan jadwal sidang perdana, Syahron menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyusunan.
Dengan diserahkannya berkas perkara ke pihak kejaksaan, maka proses hukum terhadap Nikita Mirzani akan segera memasuki babak baru, yaitu persidangan. Meskipun demikian, jadwal pasti mengenai kapan sidang perdana akan digelar masih belum dapat dipastikan.
Nikita Mirzani sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter bernama Reza Gladys. Menurut laporan yang diajukan, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Namun, Nikita Mirzani telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sebelumnya, proses pelimpahan tahap II terhadap Nikita Mirzani sempat mengalami penundaan. Hal ini disebabkan karena Nikita Mirzani harus dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani pemeriksaan medis. Nikita mengeluhkan rasa nyeri, sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit.
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa Nikita Mirzani tidak dirawat di rumah sakit. Ia hanya menjalani pemeriksaan oleh dokter RS Polri karena mengeluhkan rasa nyeri. Setelah pemeriksaan selesai, Nikita Mirzani kembali dibawa ke tahanan.