Dugaan Intervensi Saksi Warnai Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati dan AMSP Bersuara

Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki babak baru dengan munculnya dugaan intervensi terhadap saksi-saksi yang diperiksa. Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) menyoroti adanya indikasi kuat bahwa kesaksian yang diberikan oleh para penerima program BSPS tidak sepenuhnya independen, melainkan terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu.

AMSP mengungkapkan bahwa praktik pemanggilan saksi melalui kepala desa atau perangkat desa menjadi salah satu indikasi adanya pengkondisian. Selain itu, fasilitas transportasi dan logistik yang diberikan oleh pihak desa kepada para saksi juga menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas kesaksian yang diberikan. Lebih lanjut, AMSP mencurigai bahwa saksi-saksi yang dihadirkan cenderung merupakan individu-individu yang dianggap loyal kepada kepala desa, sehingga berpotensi memberikan keterangan yang menguntungkan pihak tertentu. Dugaan adanya pengarahan atau briefing sebelum pemeriksaan juga menambah keraguan terhadap objektivitas proses hukum yang berjalan.

Kejanggalan lain yang disoroti oleh AMSP adalah proses pemeriksaan yang berlangsung secara terbuka di Islamic Center. Kondisi ini memungkinkan kepala desa dan pendamping untuk mendengar secara langsung keterangan yang disampaikan oleh para saksi, sehingga berpotensi menciptakan tekanan atau intimidasi terhadap saksi untuk memberikan kesaksian yang sesuai dengan harapan pihak-pihak tertentu. “Kami mencium aroma kuat pengkondisian dan keterlibatan orang dalam. Ini berbahaya bagi proses penegakan hukum yang adil,” tegas Nurrahmat, juru bicara AMSP.

Menanggapi situasi ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebelumnya telah menyatakan kecurigaannya terhadap adanya upaya mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus BSPS Sumenep. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa tindakan mempengaruhi saksi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kejati Jatim mengimbau kepada seluruh saksi, termasuk kepala desa dan penerima program BSPS, untuk memberikan keterangan yang jujur dan apa adanya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

AMSP sendiri menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kejati Jatim dalam melakukan investigasi lebih lanjut di lapangan. Mereka berharap dengan pendampingan langsung, proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut tuntas demi keadilan bagi masyarakat penerima manfaat program tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini:

  • Dugaan intervensi terhadap saksi dalam kasus korupsi BSPS Sumenep.
  • Pemanggilan saksi melalui kepala desa dan pemberian fasilitas oleh desa.
  • Kecurigaan terhadap saksi yang loyal kepada kepala desa.
  • Proses pemeriksaan yang terbuka dan berpotensi intimidatif.
  • Peringatan Kejati Jatim terhadap pihak yang mempengaruhi saksi.
  • Kesiapan AMSP untuk mendampingi Kejati Jatim dalam investigasi.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Sumenep dan diharapkan dapat menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.