Gaya Hidup Mewah Istri Perantara Judi Online: Tas Branded dan Mobil Mewah Jadi Sorotan

Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Darmawati, seorang ibu rumah tangga, mengungkap gaya hidup mewah yang mencolok. Darmawati diduga menikmati hasil uang haram dari praktik perjudian online yang melibatkan suaminya, Muhrijan alias Agus. Muhrijan sendiri berperan sebagai perantara antara pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan para operator judi online sejak Maret 2024.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2025), terungkap bahwa Muhrijan mematok tarif tertentu kepada para agen judi online yang ingin agar situs mereka tidak diblokir oleh Kominfo. Tarif yang ditetapkan adalah Rp 10 juta per situs untuk agen, dan Rp 8,5 juta per situs untuk oknum pegawai Kominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Darmawati menerima aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja berbagai barang mewah.

Berikut daftar barang mewah yang dibeli Darmawati:

  • Tas Mewah:
    • Tas Louis Vuitton (pink dan cokelat)
    • Pouch Louis Vuitton (cokelat)
    • Tas Dior (biru dongker)
    • Tas Chanel (pink)
    • Tas Longchamp (abu-abu)
  • Perhiasan:
    • Dua cincin Louis Vuitton
    • 18 cincin lainnya
    • Tujuh kalung
    • Empat gelang emas
    • Tiga gelang emas berbahan karet
    • Tiga pasang anting
    • Dua liontin emas bercampur berlian
    • Satu liontin emas
  • Jam Tangan:
    • Jam tangan Louis Vuitton (emas)
    • Jam tangan Rolex (perak)
  • Aksesoris:
    • Kacamata Dior
  • Koper:
    • Koper Louis Vuitton
  • Alas Kaki:
    • Sandal Hermes
  • Kendaraan:
    • BMW X7 (putih)
    • Toyota Fortuner (putih)
    • Lexus (B 16 WT)
  • Gadget:
    • iPhone 16 Pro Max
    • iPhone 15 Pro Max
    • iPhone 15
    • Asus ROG
    • MacBook Pro
    • iPad Pro
    • Samsung Z Flip 5 (ungu)
    • Samsung A35 (biru)

Dalam persidangan, Muhrijan mengaku bahwa istrinya baru mengetahui asal usul uang yang digunakan untuk berbelanja setelah penangkapan. Atas perbuatannya, Darmawati didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.