Dugaan Aliran Dana Korupsi Pemkot Semarang Mencuat, Kejaksaan Negeri Angkat Bicara

Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang Mencuat ke Permukaan

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memasuki babak baru dengan munculnya indikasi aliran dana haram ke oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Tudingan ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu yang dikenal dengan nama Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menanggapi isu sensitif ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, memberikan pernyataan resmi. Ia mengaku tidak memiliki informasi terkait dugaan aliran dana yang mengarah ke institusinya. "Mungkin bisa ditanyakan langsung kepada pihak yang memberikan keterangan di persidangan," ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Cakra juga menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Kasi Intel, ia tidak pernah berinteraksi dengan saksi yang mengklaim adanya pemberian uang kepada Kejari Semarang. "Sejauh yang saya tahu, saya tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan, apalagi terkait dengan informasi yang disampaikan," imbuhnya.

Kesaksian Kontroversial di Persidangan

Dalam persidangan yang sama, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, yang dihadirkan sebagai saksi, membenarkan adanya informasi mengenai aliran dana tersebut. Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Kota Semarang, kepada Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang.

"Pak Eko menitipkan uang kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Saya mendampingi Pak Eko saat menyerahkan uang ke Polrestabes Semarang dan Kejaksaan (Kejari Semarang)," ungkap Ade kepada majelis hakim.

Namun, Ade mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan dari penyerahan uang tersebut. "Saya hanya mendampingi Pak Eko. Saya kurang tahu detailnya, Pak Eko yang menyerahkan uang tersebut kepada Unit Tipikor Polrestabes, dan Kasi Intel Kejari Semarang," jelasnya.

Besaran uang yang disetorkan bervariasi, berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Dana tersebut diduga berasal dari hasil pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Mas Eko bercerita, setahu saya Rp 200 juta disetor ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang, dan Rp 150 juta ke Kasi Intel Kejari Semarang," tambah Ade.

Kesaksian Ade Bhakti ini diperkuat oleh saksi lain, yaitu Camat Ngaliyan, Moeljanto, yang memberikan keterangan serupa di persidangan.

Rangkaian Kasus Korupsi yang Menjerat Pejabat Pemkot Semarang

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek di sejumlah kecamatan di Kota Semarang yang melibatkan Martono, Mbak Ita, dan Alwin Basri. Para kontraktor proyek diduga dimintai commitment fee sebesar 13 persen yang kemudian diserahkan kepada Martono. Aliran dana tersebut diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.

Mbak Ita dan suaminya telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada tanggal 21 April 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.