PDIP Optimis Hasto Kristiyanto Seharusnya Bebas dari Dakwaan Hukum

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan keyakinannya bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) mereka, Hasto Kristiyanto, memiliki dasar yang kuat untuk dibebaskan dari segala dakwaan hukum yang saat ini menjeratnya. Pernyataan ini muncul setelah PDIP mencermati dengan seksama jalannya persidangan, termasuk kesaksian dari para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi PDIP, Guntur Romli, menyampaikan pesan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6/2025). Hasto Kristiyanto saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Menurut Guntur Romli, setelah memperhatikan dengan seksama keterangan dari para saksi fakta dan ahli, termasuk penyidik dan penyelidik KPK, DPP PDIP menyimpulkan bahwa dari sudut pandang hukum, Hasto Kristiyanto seharusnya dapat dibebaskan. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang secara langsung memberatkan Hasto dalam kedua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Tidak ada saksi fakta yang melihat secara langsung Sekjen PDI Perjuangan terlibat dengan dua tuduhan, yaitu perkara suap. Tidak ada yang melihat Sekjen PDI Perjuangan memerintahkan suap atau memberikan uang suap. Tidak ada satu pun saksi," ujar Guntur dengan nada yakin.

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang melihat Hasto Kristiyanto memerintahkan upaya menghalangi penyidikan. Ketegasan ini mencerminkan keyakinan PDIP bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung dakwaan terhadap sekretaris jenderal mereka. Pernyataan ini sekaligus menjadi sorotan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dari dakwaan yang diajukan terhadap Hasto Kristiyanto.

Berikut point penting yang disampaikan oleh Guntur Romli:

  • Tidak ada saksi yang melihat Hasto terlibat suap
  • Tidak ada saksi yang melihat Hasto memerintahkan suap
  • Tidak ada saksi yang melihat Hasto menghalangi penyidikan

Guntur juga mewanti-wanti, jika pada akhirnya vonis tetap menyatakan Hasto bersalah, maka menurut PDI-P, putusan itu dilandasi pertimbangan di luar aspek hukum. PDI-P secara implisit menuding adanya intervensi non-hukum yang dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Pernyataan ini menambah dimensi politik dalam kasus ini dan berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik besar dan menyangkut isu korupsi yang sensitif. Perkembangan selanjutnya akan sangat dinantikan, terutama putusan pengadilan yang akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto dan implikasinya terhadap PDIP.