Ayam Goreng Widuran Belum Beroperasi Meski Izin Pembukaan Telah Diberikan, Pelanggan Mengeluh
Rumah makan Ayam Goreng Widuran yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Jawa Tengah, terpantau masih belum beroperasi pada hari Kamis (5/6/2025). Padahal, sebelumnya Wali Kota Solo telah memberikan izin bagi rumah makan legendaris ini untuk kembali membuka usahanya.
Dari pantauan di lokasi, terlihat rumah makan bercat putih tersebut masih tutup. Sebuah mobil MPV berwarna abu-abu terlihat terparkir di depan bangunan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi sejumlah pelanggan yang datang dari berbagai daerah.
Menurut penuturan Uzar (51), seorang warga yang berjualan wedangan di sekitar lokasi, banyak pelanggan yang datang dari luar kota Solo merasa kecewa karena rumah makan tersebut belum buka. Beberapa pelanggan bahkan datang dari kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Mereka menanyakan kapan Ayam Goreng Widuran akan kembali beroperasi.
"Pelanggan yang datang dari Jakarta, Surabaya, Semarang seperti itu. Mereka pada tanya bukanya kapan ya," ujar Uzar.
Uzar menambahkan bahwa biasanya pelanggan ramai datang pada jam makan siang, termasuk para pegawai kantoran. Banyak dari mereka yang menanyakan kapan rumah makan tersebut akan buka kembali.
Keputusan Wali Kota Solo, Respati Ardi, untuk mengizinkan Ayam Goreng Widuran beroperasi kembali didasari oleh hasil pemeriksaan sampel olahan ayam goreng yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Solo. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ayam goreng Widuran layak konsumsi, meskipun dinyatakan tidak halal.
Menyikapi hal ini, Respati Ardi meminta pihak rumah makan Ayam Goreng Widuran untuk mencantumkan keterangan "Non-Halal" secara jelas. Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha kuliner di Solo untuk jujur dalam memberikan informasi terkait status kehalalan produk mereka.
"Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapapun tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran, siapapun yang mau sertifikasi halal segera melalui PLUT. Yang tidak (sertifikasi) silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar) dan diajari karyawannya untuk ngasih tahu ke konsumen. Apakah halal atau tidak," kata Respati Ardi.
Respati Ardi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Solo tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terkait masalah kehalalan produk. Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mendeklarasikan semua makanan yang dijual sejak awal, termasuk memberikan keterangan yang jelas mengenai kandungan atau bahan-bahan yang digunakan.
- Pelanggan kecewa Ayam Goreng Widuran belum buka
- Wali Kota Solo izinkan Ayam Goreng Widuran buka kembali
- Ayam Goreng Widuran dinyatakan layak konsumsi namun non-halal
- Pelaku usaha diimbau jujur terkait status kehalalan produk