Korlantas Polri Prioritaskan Penertiban Kendaraan Over Dimensi dengan Pendekatan Humanis
Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), menegaskan komitmennya dalam menertibkan kendaraan yang melanggar aturan over dimensi dan overload (ODOL) dengan mengedepankan pendekatan yang beradab dan edukatif.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa penegakan hukum bukanlah tujuan utama, melainkan upaya terakhir setelah sosialisasi dan edukasi yang intensif. Korlantas, kata dia, lebih mengutamakan kesadaran para pengusaha angkutan dan pengguna jalan untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
"Kami tidak merasa bangga jika harus melakukan penindakan hukum. Justru, kami berharap para pengusaha dan pengguna kendaraan ODOL sudah memiliki kesadaran sendiri untuk mematuhi aturan," ujar Irjen Agus.
Namun, Irjen Agus menegaskan bahwa pihaknya memiliki target ambisius untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen. Penertiban kendaraan ODOL menjadi salah satu strategi kunci untuk mencapai target tersebut. Kendaraan ODOL dinilai sebagai faktor risiko tinggi yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Dalam implementasinya, Korlantas Polri akan mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif. Petugas di lapangan akan dibekali dengan pemahaman yang mendalam mengenai aturan ODOL serta kemampuan komunikasi yang baik untuk memberikan penjelasan kepada para pelanggar.
- Sosialisasi dan edukasi secara masif kepada para pengusaha angkutan dan pengguna jalan.
- Peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL di jalan raya.
- Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan masalah ODOL.
Irjen Agus menambahkan, jika langkah-langkah preventif dan persuasif telah dilakukan secara optimal, Korlantas Polri akan melaksanakan operasi khusus penegakan hukum yang menyasar kendaraan ODOL. Operasi ini akan dilakukan secara terencana dan terukur, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip profesionalisme dan proporsionalitas.
Penertiban kendaraan ODOL merupakan upaya untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar. Korlantas Polri berharap, dengan pendekatan yang beradab dan edukatif, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dapat meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.