BPOM Cabut Izin Edar Suplemen 'WT' karena Pelanggaran Relabeling dan Overclaim
BPOM Cabut Izin Edar Suplemen 'WT' Akibat Pelanggaran Serius
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mencabut izin edar suplemen kesehatan merek 'WT' dengan nomor POM SD211330691. Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Imedco Djaja, produsen, dan CV Athena Mandiri Group, distributor suplemen tersebut. Pelanggaran yang ditemukan meliputi relabeling produk, iklan yang menyesatkan (overclaim), dan peredaran produk yang tidak sesuai dengan izin edar yang telah terdaftar.
Suplemen 'WT' awalnya terdaftar dengan klaim untuk membantu memelihara kesehatan kulit. Namun, produsen secara ilegal menambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan 'White Tomato' pada kemasan, mengindikasikan kandungan ekstrak tomat putih. Hasil pemeriksaan BPOM RI memastikan bahwa produk tersebut sama sekali tidak mengandung ekstrak tomat putih, yang merupakan tindakan penipuan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, iklan produk yang beredar juga terbukti melakukan overclaim, memberikan informasi yang berlebihan dan menyesatkan konsumen.
Sanksi Administratif dan Tindakan Lanjutan:
Atas pelanggaran tersebut, BPOM RI telah memberikan sanksi administratif kepada PT Imedco Djaja dan CV Athena Mandiri Group. Sanksi tersebut meliputi:
- Pembatalan izin edar suplemen kesehatan 'WT'.
- Peringatan keras terkait pelanggaran peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan 'WT'.
- Perintah kepada pelaku usaha untuk melakukan penarikan produk 'WT' dari pasaran.
- Perintah penghentian iklan suplemen kesehatan 'WT' di semua media.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulisnya menekankan komitmen BPOM RI untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. BPOM RI akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, serta memastikan produsen bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap perbaikan yang dilakukan produsen pasca-sanksi.
Imbauan kepada Masyarakat:
BPOM RI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk-produk suplemen kesehatan yang melakukan overclaim atau memiliki label yang mencurigakan. Sebelum membeli, masyarakat dihimbau untuk:
- Memeriksa masa kedaluwarsa produk.
- Memastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan tidak rusak.
- Membaca dengan teliti informasi yang tertera pada label kemasan.
- Melaporkan kepada BPOM RI jika menemukan produk yang mencurigakan atau diduga melanggar peraturan.
BPOM RI juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iklan yang berlebihan dan memilih produk suplemen kesehatan secara bijak dan cerdas, dengan selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
Pelanggaran tersebut juga telah melanggar beberapa peraturan BPOM, diantaranya:
- Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
- Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
- Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.