Bareskrim Polri Tetapkan Pemilik PT ARN sebagai Tersangka Kasus Penipuan Takaran Minyakita

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Takaran Minyakita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan takaran Minyakita. Tersangka, yang diidentifikasi sebagai AWI, merupakan pemilik dan kepala cabang PT ARN, perusahaan yang memproduksi dan mengemas Minyakita di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Penangkapan AWI dilakukan setelah penggeledahan kantor cabang PT ARN pada Minggu, 9 Maret 2025. Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri dan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Berdasarkan hasil investigasi, Minyakita produksi PT ARN yang beredar di pasaran terbukti tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Kemasan berlabel 1 liter, nyatanya hanya berisi sekitar 800 ml. Praktik curang ini telah merugikan konsumen dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Sidak tersebut menemukan adanya pelanggaran distribusi Minyakita, meliputi volume minyak yang dikurangi dan harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Selain permasalahan volume, penyidik juga menyelidiki dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT ARN dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penyelidikan Bareskrim Polri sebelumnya telah mengidentifikasi tiga produsen Minyakita yang diduga melakukan penyimpangan volume. Penetapan tersangka AWI merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik kecurangan tersebut. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya, penyidik akan mendalami peran AWI dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam jaringan distribusi Minyakita yang bermasalah. Proses hukum akan terus berlanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat tuduhan terhadap tersangka.

Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran distribusi Minyakita atau produk pangan lainnya. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan ketertiban dan perlindungan konsumen dalam pasar pangan nasional. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap produsen dan distributor untuk mencegah praktik curang serupa di masa mendatang. Langkah tegas dari pihak berwenang diharapkan mampu memberikan efek jera dan melindungi kepentingan konsumen.

Daftar temuan dalam investigasi:

  • Volume Minyakita tidak sesuai takaran (800 ml bukan 1 liter).
  • Harga jual Minyakita melebihi HET (Rp 15.700 per liter).
  • Tiga produsen Minyakita diduga melakukan penyimpangan volume.
  • Penangkapan dan penetapan tersangka AWI sebagai pemilik PT ARN.

Proses hukum terhadap tersangka AWI akan terus berlanjut dengan proses penyidikan yang mendalam dan komprehensif untuk mengungkap semua fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.