BPKP Riau Rampungkan Audit SPPD Fiktif DPRD Riau, Kerugian Negara Lebih dari Rp 162 Miliar

Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mendalami kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau telah menyelesaikan audit investigasi terkait kasus ini, dan menemukan indikasi kerugian negara yang signifikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP telah dipaparkan di hadapan penyidik pada hari Rabu, 4 Juni 2025. Berita acara pemeriksaan (BAP) secara resmi akan diserahkan pada pekan berikutnya. Namun, ia mengindikasikan bahwa nilai kerugian negara yang terungkap dalam audit tersebut melebihi perkiraan awal sebesar Rp 162 miliar.

"Nilai kerugian lebih besar dari yang pernah saya sampaikan," ujarnya, tanpa memberikan angka pasti.

Menindaklanjuti temuan audit tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan tersangka dalam kasus SPPD fiktif ini.

"Ya, gelar dalam rangka penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Ade Kuncoro.

Kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ini telah menjadi perhatian pihak kepolisian sejak tahun 2023. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Proses audit oleh BPKP mengalami keterlambatan dari jadwal semula yang ditargetkan selesai pada akhir Februari 2025. Keterlambatan ini disebabkan oleh banyaknya berkas yang harus diperiksa dan diverifikasi oleh auditor BPKP.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa ratusan saksi yang terdiri dari berbagai kalangan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tenaga honorer, dan akademisi yang berperan sebagai tenaga ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Aset yang disita antara lain:

  • Motor gede (moge)
  • Homestay
  • Apartemen
  • Barang berharga lainnya

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.