Kasus Dugaan Pemerasan: Mobil Nikita Mirzani Disita Sebagai Bukti Penjemputan Dana Ilegal

Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama artis Nikita Mirzani terus bergulir. Terbaru, Polda Metro Jaya menyita sebuah mobil Xpander yang diduga kuat digunakan sebagai sarana dalam aksi kejahatan tersebut.

Mobil tersebut diduga digunakan oleh seorang berinisial IM, yang disebut sebagai kaki tangan Nikita Mirzani, untuk menjemput sejumlah uang tunai dari korban pemerasan, seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys. Uang hasil pemerasan tersebut, yang ditaksir mencapai Rp 5 Miliar, kemudian diserahkan kepada Nikita Mirzani.

"(Mobil) digunakan oleh IM untuk menjemput uang tunai dari pelapor, diserahkan kepada NM," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada awak media.

Selain mobil, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini, termasuk telepon genggam dan dokumen-dokumen penting. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum dalam persidangan nanti.

Saat ini, Nikita Mirzani masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian tengah menyelesaikan proses administrasi sebelum melimpahkan Nikita Mirzani ke Rutan Polda Metro Jaya, yang khusus menangani kasus narkoba. Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Narkoba ini menimbulkan pertanyaan, mengingat kasus yang menjeratnya adalah dugaan pemerasan dan pengancaman.

"NM di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," imbuh Ade Ary.

Sebelumnya, proses pelimpahan tahap II Nikita Mirzani sempat mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh keluhan nyeri yang dialami oleh Nikita Mirzani, yang kemudian mengharuskan dirinya dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak memerlukan rawat inap dan dapat kembali ke tahanan.

"Untuk tersangka NM tidak ada dirawat, hanya pemeriksaan dokter RS Polri tadi pagi karena ada keluhan nyeri dan sudah selesai pemeriksaan kesehatan," kata Kombes Ade Ary.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah lengkap atau P-21. Hal ini menandakan bahwa penyidikan telah rampung dan kasus ini siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Rabu, tanggal 28 Mei 2025, JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan berkas lengkap atau P-21," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan. Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang cukup menyita perhatian ini. Persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.