Dalam Penahanan KPK, Hasto Kristiyanto Rampungkan Lima Buku Melalui Tirakat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah menyelesaikan penulisan lima buku selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini disampaikan oleh politikus PDIP, Guntur Romli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (5/6/2025).

Guntur Romli menjelaskan bahwa penulisan buku-buku tersebut dilakukan Hasto Kristiyanto melalui proses tirakat, termasuk berpuasa selama tiga hari tiga malam. Menurut Guntur, hal ini menunjukkan kondisi kesehatan jiwa dan raga Hasto yang tetap terjaga, sehingga mampu menghasilkan karya tulis dalam situasi yang terbatas.

Salah satu buku yang ditulis oleh Hasto Kristiyanto adalah refleksi mendalam terhadap perjuangan tokoh-tokoh bangsa Indonesia, termasuk Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Selain itu, terdapat pula buku berjudul 'Spiritualitas PDI Perjuangan' yang telah selesai dicetak dan siap untuk diluncurkan.

Berikut adalah daftar buku yang ditulis oleh Hasto Kristiyanto selama berada di Rutan KPK:

  • Spiritualitas PDI Perjuangan
  • Suara Kemanusiaan
  • Buku tentang Hukum
  • Buku tentang Megawati Soekarnoputri
  • Satu buku lainnya (judul belum disebutkan)

Informasi ini disampaikan di sela-sela sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

Hasto Kristiyanto sendiri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan sejak tahun 2020. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan bersembunyi di kantor DPP PDIP. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan PAW anggota DPR.

Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan.