Jaksa Agung Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjutkan
Jaksa Agung Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjutkan
Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru. Pada Selasa, 11 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong. Penolakan tersebut membuka jalan bagi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. JPU berpendapat bahwa eksepsi yang disampaikan telah menyentuh substansi pokok perkara, melebihi batas kewenangan eksepsi yang semestinya hanya berfokus pada aspek formalitas surat dakwaan.
Dalam argumennya, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan materiil. Surat dakwaan, yang dibacakan pada pekan sebelumnya, telah memuat identitas lengkap terdakwa, tanggal penetapan, dan tanda tangan penuntut umum. Lebih lanjut, JPU menekankan bahwa uraian materiil dalam surat dakwaan telah disusun secara cermat dan lengkap, memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan, serta menguraikan secara detail peran dan perbuatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Tom Lembong dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, pada Kamis, 6 Maret 2025, tim kuasa hukum Tom Lembong, yang diwakili oleh Ari Yusuf Amir, telah menyampaikan nota keberatan. Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum mempersoalkan kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara. Mereka berargumen bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2015-2017 telah menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam kegiatan impor gula Kementerian Perdagangan pada periode yang sama. Laporan Hasil Perhitungan (LHP) BPK tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi dasar penolakan terhadap perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituduh melakukan perbuatan yang melanggar hukum, memperkaya orang lain atau korporasi, dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar. Dengan ditolaknya eksepsi, tahap selanjutnya dari persidangan adalah pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang akan diajukan oleh kedua belah pihak untuk menguatkan masing-masing argumen mereka. Publik pun menantikan kelanjutan persidangan ini untuk melihat bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut.
Poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- JPU menolak seluruh eksepsi Tom Lembong.
- JPU menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil.
- Kuasa hukum Tom Lembong mempersoalkan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara.
- BPK sebelumnya menyatakan tidak ada kerugian negara dalam audit impor gula 2015-2017.
- Tom Lembong didakwa dengan pasal korupsi dan potensi kerugian negara Rp 578 miliar.
- Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.