Sidang Kasus Perlindungan Situs Judi Online oleh Oknum Komdigi Kembali Digelar di PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan proses persidangan terhadap Denden Imadudin Soleh dan sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lainnya pada hari ini, Kamis (5/6/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eko Budisusanto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, membenarkan perihal kelanjutan sidang ini. "Benar, sidang akan digelar hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menyeret sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo, yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atas dugaan keterlibatan mereka dalam melindungi sejumlah situs judi online dari pemblokiran. Kesembilan terdakwa tersebut adalah:

  • Denden Imadudin Soleh
  • Fakhri Dzulfiqar
  • Riko Rasota Rahmada
  • Syamsul Arifin
  • Yudha Rahman Setiadi
  • Yoga Priyanka Sihombing
  • Reyga Radika
  • Muhammad Abindra Putra Tayip N
  • Radyka Prima Wicaksana

Mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, serta keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini dan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.