MK Tolak Gugatan UU TNI: Pemohon Dianggap Tidak Memiliki Legal Standing yang Kuat
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan uji formal terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai untuk mengajukan gugatan tersebut.
Kelima perkara yang diajukan, yaitu perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025, memiliki inti permasalahan yang sama, yaitu mempersoalkan proses pembentukan UU TNI yang dianggap tidak transparan dan melanggar sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Para pemohon beranggapan bahwa mereka dirugikan karena kesulitan mengakses informasi terkait proses legislasi UU TNI.
Namun, MK berpendapat bahwa para pemohon gagal menunjukkan keterkaitan langsung antara potensi kerugian yang mereka alami dengan dugaan pelanggaran konstitusionalitas dalam pembentukan UU TNI. Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan bahwa uraian kedudukan hukum para pemohon hanya sebatas menjelaskan kerugian sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan mengakses informasi. Uraian tersebut tidak diperkuat dengan bukti nyata yang menunjukkan upaya aktif dari para pemohon dalam proses pembentukan UU 3/2025.
Saldi Isra mencontohkan, tidak ada bukti bahwa para pemohon pernah mengikuti seminar, diskusi, menulis pendapat kepada pembentuk undang-undang, atau melakukan kegiatan lain yang menunjukkan keterlibatan aktif dalam proses legislasi. Informasi yang mereka peroleh hanya berasal dari pemberitaan media massa. Fakta ini dinilai MK tidak cukup untuk membuktikan bahwa para pemohon telah melakukan upaya nyata dalam proses pembentukan undang-undang dan dengan demikian, tidak memperkuat kedudukan hukum mereka.
"Mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan kepentingan antara para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formal dalam permohonan a quo," tegas Saldi Isra.
Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan uji formal UU TNI. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya legal standing yang kuat dalam pengajuan permohonan uji materi ke MK. Pemohon harus dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya suatu undang-undang dan menunjukkan keterkaitan langsung antara kerugian tersebut dengan proses pembentukan undang-undang yang dipersoalkan.
UU P3 yang menjadi dasar gugatan, mempermasalahkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5. Asas yang dimaksud di antaranya:
- Asas kejelasan tujuan
- Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
- Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
- Asas dapat dilaksanakan
- Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
- Asas kejelasan rumusan
- Asas keterbukaan
Asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.