Subsidi Upah 2025: Pemerintah Kucurkan Rp 600.000 untuk Pekerja Bergaji Rendah

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Pekerja dan buruh dengan kriteria tertentu akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 yang dicairkan pada periode Juni-Juli. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebuah revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Program BSU tahun 2025 ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pekerja sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi secara nasional. Hal ini selaras dengan yang tertulis dalam Pasal 2 Permenaker tersebut. Namun, tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2).

Syarat Penerima BSU 2025:

Untuk menjadi penerima BSU 2025, terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Gaji/Upah Maksimal: Batas gaji atau upah yang diterima adalah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (3), terdapat kelompok yang dikecualikan dari program BSU ini, yaitu:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Mekanisme Penyaluran BSU:

Setiap penerima yang memenuhi syarat akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 300.000 per bulan. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp 600.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Permenaker.

Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini akan mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan anggaran yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Prioritas penyaluran BSU akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Permenaker 5/2025.

Pengawasan dan Evaluasi:

Guna memastikan program berjalan sesuai rencana, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran subsidi gaji ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 14A ayat (1).

Jika terdapat aspek lintas sektoral dalam program ini, pengawasan dapat dikoordinasikan dengan instansi pengawas lain yang relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang tertulis dalam Pasal 14A ayat (2).

Permenaker ini juga mencantumkan daftar wilayah kabupaten/kota dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nilainya lebih tinggi dari Rp 3,5 juta. Dalam kasus ini, perhitungan kelayakan penerima subsidi akan didasarkan pada UMK yang dibulatkan ke atas, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kepastian program BSU 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Pengumuman tersebut disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. "Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan Rp 600.000," jelas Sri Mulyani.

Selain karyawan swasta, BSU juga akan disalurkan kepada 565.000 guru honorer. Jumlah ini terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277.000 guru di Kementerian Agama. "Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu," ungkap Sri Mulyani.