Projo Merespons Upaya Pemakzulan Gibran: Usulan Tak Relevan dan Berpotensi Memecah Belah

Gelombang penolakan terhadap usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Kali ini, suara penentangan datang dari organisasi relawan Pro Jokowi (Projo). Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik, secara tegas menyatakan bahwa desakan yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI tersebut tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Fredy Damanik, dalam pernyataannya, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengabaikan usulan pemakzulan tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut hanya merupakan aspirasi dari kelompok masyarakat tertentu, yang sejajar dengan aspirasi dari kelompok buruh, mahasiswa, atau elemen masyarakat lainnya. Oleh karena itu, usulan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif.

Lebih lanjut, Fredy Damanik menegaskan bahwa usulan pemakzulan tersebut tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat. Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur secara jelas mengenai mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden, yang hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara, atau tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, Fredy Damanik menekankan bahwa hingga saat ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran hukum apapun, bahkan tidak pernah menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa.

"Usulan Forum Purnawirawan tersebut sangat mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali untuk direspons oleh DPR RI. Tidak ada pentingnya untuk dibahas. Bahkan, kalau dibahas oleh DPR RI, bisa menimbulkan kegaduhan baru dan mengadu domba sesama masyarakat Indonesia," tegas Fredy.

Fredy juga meyakini bahwa usulan pemakzulan Gibran tidak akan mendapat dukungan politik yang signifikan. Ia menunjuk pada fakta bahwa pemerintahan saat ini dipimpin oleh Koalisi Indonesia Maju, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal sebagai sosok yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Tidak ada negara yang bisa maju kalau pemimpinnya terpecah belah, bahkan negara akan hancur, sudah banyak contohnya. Jadi, Presiden Prabowo sebagai pemimpin koalisi (Kabinet) Merah Putih tidak akan pernah menyetujui pemakzulan tersebut, karena beliau sangat memahami," jelasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR, mendesak agar kedua lembaga tersebut segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan TNI senior, telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio. Bimo juga menyatakan kesiapan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI guna membahas isu ini secara lebih mendalam.

Berikut adalah daftar nama purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto