Amerika Serikat Perketat Kebijakan Imigrasi, Larangan Masuk Diberlakukan untuk Warga dari 12 Negara

Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali mengambil langkah kontroversial dalam kebijakan imigrasi dengan memberlakukan larangan masuk bagi warga negara dari 12 negara. Kebijakan yang diumumkan pada Rabu (4/6) waktu setempat ini, menyasar sejumlah negara yang dianggap berpotensi menimbulkan ancaman keamanan bagi Amerika Serikat.

Adapun daftar negara yang terkena dampak larangan perjalanan ini mencakup Afghanistan, Myanmar (negara tetangga Indonesia), Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Langkah ini diambil dengan alasan keamanan nasional, menyusul insiden penyerangan di Boulder, Colorado.

Selain larangan penuh terhadap 12 negara tersebut, pemerintah AS juga memberlakukan pembatasan parsial terhadap warga negara dari tujuh negara lainnya, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Pembatasan ini akan mempengaruhi pemberian visa kerja sementara bagi warga negara tersebut.

Menurut keterangan resmi dari Gedung Putih, kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada hari Senin mendatang. Presiden Trump menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi Amerika Serikat dari potensi ancaman terorisme.

Dalam pesan video yang diunggah di media sosial, Trump menyatakan, "Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar. Kita tidak menginginkan mereka."

Namun, larangan ini dikecualikan bagi atlet yang akan berpartisipasi dalam ajang olahraga internasional yang akan diselenggarakan di Amerika Serikat, seperti Piala Dunia 2026 dan Olimpiade Los Angeles 2028.

Selain larangan perjalanan, Presiden Trump juga mengumumkan larangan visa bagi mahasiswa asing yang akan memulai studi di Universitas Harvard. Langkah ini semakin memperketat kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh pemerintahannya.

Trump membandingkan kebijakan barunya ini dengan larangan serupa yang diberlakukan pada awal masa jabatannya, yang menargetkan sejumlah negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Menurutnya, larangan tersebut telah berhasil mencegah serangan teror di Amerika Serikat.

"Kita tidak akan membiarkan apa yang terjadi di Eropa terjadi di Amerika," tegas Trump. Ia menambahkan bahwa Amerika Serikat tidak dapat menerima migrasi terbuka dari negara-negara yang tidak dapat diperiksa dan disaring dengan aman dan andal.

Kebijakan imigrasi baru ini diperkirakan akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi warga negara dari negara-negara yang terkena dampak, serta memicu perdebatan dan kritik dari berbagai pihak.