Mahasiswa Senior Unila Terlibat Kekerasan dalam Diksar Terancam Sanksi Pemecatan

Tragedi yang menimpa Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila), membuka tabir gelap di balik kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel). Insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa mahasiswa angkatan 2024 itu memicu investigasi mendalam terhadap dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh senior terhadap juniornya.

Pihak Universitas Lampung (Unila) melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Sunyono, menyampaikan komitmen tegas untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, para senior Mahepel yang terlibat dalam kekerasan selama Diksar terancam sanksi berat, termasuk pemecatan atau drop out dari universitas. Sanksi ini merupakan bentuk ketegasan Unila terhadap segala bentuk kekerasan dan pelanggaran dalam kegiatan kemahasiswaan.

Sunyono menjelaskan bahwa peraturan rektor telah mengatur secara jelas mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada mahasiswa yang melanggar aturan. Tingkat sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Namun, pemecatan menjadi ancaman paling serius bagi mereka yang terbukti melakukan kekerasan.

Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila telah membekukan sementara kegiatan organisasi Mahepel. Pembekuan ini dilakukan untuk memfasilitasi proses investigasi dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), meninggal dunia setelah mengikuti Diksar Mahepel.
  • Dugaan Pelanggaran: Tindak kekerasan yang dilakukan oleh senior Mahepel selama Diksar.
  • Tindakan Universitas:
    • Investigasi mendalam terhadap kasus ini.
    • Ancaman sanksi pemecatan bagi senior yang terbukti bersalah.
    • Pembekuan sementara kegiatan organisasi Mahepel.
  • Komitmen Universitas: Menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas terhadap segala bentuk kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen Universitas Lampung (Unila) untuk lebih meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan kemahasiswaan, khususnya kegiatan yang melibatkan interaksi antara senior dan junior. Universitas Lampung (Unila) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.