Satgas Pangan Polri Ungkap Kasus Penjualan Minyakita Takaran Kurang di Depok
Satgas Pangan Polri Ungkap Kasus Penjualan Minyakita Takaran Kurang di Depok
Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penjualan Minyakita dengan takaran di bawah standar di Depok, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan AWI, pemilik dan pengelola cabang PT ARN, sebuah perusahaan pengemasan Minyakita. AWI ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan manipulasi takaran dalam proses pengemasan produk minyak goreng bersubsidi tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, di kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 450 dus Minyakita kemasan pouch siap edar berhasil diamankan dari sebuah truk yang akan mendistribusikan barang tersebut ke sejumlah toko. Selain itu, petugas juga menyita Minyakita kemasan botol, serta berbagai mesin dan peralatan yang diduga digunakan untuk memanipulasi isi kemasan Minyakita. Barang bukti tersebut dipamerkan kepada awak media di Lobi Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Maret 2025, dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri.
Barang Bukti yang Disita:
- 450 dus Minyakita kemasan pouch
- Minyakita kemasan botol (ratusan botol berukuran 1 liter)
- Tujuh panel mesin pengisi ulang minyak
- Dua alat penyegel kemasan
- Satu keranjang kantong plastik kosong dan tutup botol
Hasil penyitaan tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi takaran. Baik Minyakita kemasan pouch maupun botol, keduanya tertulis memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Namun, menariknya, kedua kemasan tersebut tertera produsen yang berbeda. Kemasan botol mencantumkan PT Navyta Nabati Indonesia (Tangerang) sedangkan kemasan pouch tertera PT Aya Rasa Nabati (Sukabumi). Perbedaan produsen ini menimbulkan pertanyaan mengenai alur distribusi dan pengawasan terhadap produk Minyakita.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut distribusi minyak goreng bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat. Praktik kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga pasar. Polri berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan untuk mengungkap jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi manipulasi takaran Minyakita ini. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan memastikan distribusi Minyakita sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi minyak goreng bersubsidi. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses distribusi menjadi kunci untuk mencegah praktik curang dan memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang terjamin.