KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker, Sejumlah Saksi Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fokus utama penyidikan kali ini adalah dugaan praktik pemerasan yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat di Kemnaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan suap dalam pengurusan rencana penggunaan TKA.

Pada hari Kamis, 5 Juni 2025, beberapa saksi yang diperiksa antara lain:

  • Isnarti Hasan, Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Fasilitasi Kerja Sama.
  • Muhamad Arif As'ari, Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset dan uang tunai yang diduga terkait dengan kasus ini. Pada tanggal 4 Juni 2025, KPK mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp 1,9 miliar dari salah seorang tersangka. Uang tersebut diduga kuat berasal dari praktik suap yang terjadi dalam pengurusan izin TKA.

Selain penyitaan uang tunai, KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada tanggal 27 Mei 2025. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:

  • Agen penyalur TKA di Jakarta Selatan.
  • Agen TKA di Jakarta Timur, tempat penyidik menemukan data elektronik.
  • Rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker di Jakarta Selatan, di mana ditemukan dokumen aliran uang dan uang tunai sebesar Rp 300 juta.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik haram ini diperkirakan mencapai Rp 53 miliar sejak tahun 2019.

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan ini menjadi prioritas KPK untuk menciptakan iklim investasi yang bersih dan adil bagi seluruh pihak.