Dalang Penyelundupan Manusia ke Australia, WN China Ditangkap di Jakarta

Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar jaringan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing (WNA). Tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang WNA asal Tiongkok, He Jin alias Yen Cing, yang diduga kuat sebagai otak dari operasi ilegal tersebut.

Penangkapan He Jin dilakukan pada tanggal 3 Juni di Jakarta, tepatnya di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi. Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak, termasuk Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT. Tersangka diterbangkan ke Kupang pada Kamis (6/6) pagi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, menjelaskan bahwa penetapan He Jin sebagai tersangka utama didasarkan pada penyelidikan mendalam terkait kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2024 lalu. Modus operandi yang digunakan adalah memberangkatkan sejumlah WNA dari Pantai Labuan Bajo, NTT, menuju perairan Australia secara ilegal.

Menurut keterangan pihak kepolisian, He Jin dan komplotannya diduga telah menyelundupkan tujuh WNA asal China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speedboat fiber. Para imigran gelap tersebut kemudian ditampung sementara di Labuan Bajo sebelum diberangkatkan menuju Australia tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah.

Para WNA yang menjadi korban sindikat ini diwajibkan membayar sejumlah uang yang tidak sedikit, yaitu sekitar 5.000 dolar AS per orang. Atas perbuatannya, He Jin dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.