Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen Ditargetkan Juli-Agustus 2025

Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen Ditargetkan Juli-Agustus 2025

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen akan segera direalisasikan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, menyampaikan target pencairan tukin tersebut pada bulan Juli atau Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

"Kita target Juli, Agustus. Namun, saat ini kami tengah bekerja keras agar tidak terjadi penundaan," tegas Menteri Brian kepada awak media. Proses pencairan tukin tahun 2025, menurut Menteri, saat ini tengah memasuki tahap sinkronisasi data dengan beberapa kementerian terkait. Hal ini penting untuk memastikan akurasi data dan kelancaran proses pencairan.

"Proses sinkronisasi data dengan beberapa kementerian sedang berjalan. Namun, pencairan tukin 2025 sudah ditetapkan dan akan segera direalisasikan," lanjut Menteri Brian. Beliau juga menekankan prioritas Kemendikbudristek untuk menyelesaikan pencairan tukin tahun 2025 terlebih dahulu sebelum membahas pencairan tukin tahun-tahun sebelumnya.

"Pencairan tukin tahun 2025 akan menjadi prioritas utama. Pencairan tukin tahun sebelumnya akan dibahas selanjutnya," jelas Menteri. Mengenai besaran anggaran yang dialokasikan, Menteri memperkirakan tetap sebesar Rp 2,5 triliun. Namun, beliau membuka kemungkinan adanya penyesuaian anggaran jika terdapat perkembangan lebih lanjut.

"Anggaran yang dialokasikan diperkirakan tetap sebesar Rp 2,5 triliun. Namun, kami akan memberikan informasi lebih lanjut jika terdapat perkembangan," imbuh Menteri. Kepastian ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan mengurangi kecemasan para dosen terkait pencairan tukin yang telah lama dinantikan.

Latar Belakang Permasalahan Tunjangan Kinerja Dosen

Permasalahan tunjangan kinerja dosen mencuat pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di lingkungan Kemendikbudristek, tunjangan kinerja sebelumnya diterapkan bagi ASN tenaga kependidikan administratif. Namun, ASN dengan jabatan fungsional (JF) dosen hanya menerima gaji ASN dan tunjangan profesi yang mengharuskan dosen bersangkutan telah lulus sertifikasi dosen (serdos).

Tidak semua dosen telah tersertifikasi, sehingga menimbulkan disparitas penghasilan antara dosen yang belum tersertifikasi dan tenaga kependidikan yang menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan dan berujung pada usulan agar dosen yang belum tersertifikasi juga mendapatkan tunjangan kinerja. Usulan ini telah disampaikan sejak tahun 2015, namun hingga saat ini belum terealisasi sepenuhnya.

Perlu dipahami bahwa tunjangan kinerja dosen merupakan bagian dari penghargaan atas kinerja dan prestasi kerja PNS. Besaran tunjangan kinerja ini didasarkan pada evaluasi jabatan dan prestasi kerja yang telah dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011. Evaluasi jabatan merupakan proses sistematis untuk menilai suatu jabatan berdasarkan informasi relevan guna menetapkan nilai dan kelas jabatan, seperti yang tercantum di laman SISTER Kemendikbudristek. Proses evaluasi ini menjadi dasar penentuan besaran tunjangan kinerja yang harus didasarkan pada prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi.

Dengan target pencairan tukin pada Juli-Agustus 2025, diharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan dan memberikan keadilan bagi para dosen di Indonesia.