Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Pondok Bambu Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU
Berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
"Jasa Peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut (Nikita Mirzani dan Mail Syahputra) telah lengkap," ujar Haryoko. Kelengkapan berkas ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra selama 20 hari ke depan.
"Setelah penyerahan perkara dan barang bukti, NM dan IM akan ditahan selama 20 hari ke depan," lanjut Haryoko. Nikita Mirzani akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Mail Syahputra di Rumah Tahanan Cipinang.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Keduanya sebelumnya telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan. "Setelah tahap dua ini, kami akan segera menyempurnakan dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan," pungkas Haryoko.
Berikut rincian penahanan:
- Nikita Mirzani: Rutan Pondok Bambu
- Mail Syahputra: Rutan Cipinang
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang diajukan oleh dokter Reza Gladys. Penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.