Sengketa Ketenagakerjaan: Perusahaan Tandon Air Kembalikan Dokumen Penting Milik Eks Karyawan

Polemik antara PT Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tandon air yang berlokasi di Sidoarjo, dengan sejumlah mantan karyawannya memasuki babak baru. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan, perwakilan mantan karyawan, dan kuasa hukum mereka, yang menghasilkan pengembalian dokumen-dokumen penting milik para mantan karyawan.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Disnakertrans Jatim pada Kamis (5/6/2025) tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh para mantan karyawan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan. Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, mengungkapkan bahwa dokumen yang dikembalikan meliputi:

  • 18 Ijazah
  • 1 Akta Lahir
  • 2 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

"Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, telah mengembalikan titipan ijazah," ujar Tri Widodo kepada awak media setelah pertemuan.

Widodo menjelaskan bahwa pengembalian dokumen tersebut dilakukan saat pemeriksaan di kantor PT Tedmonnindo Pratama Semesta yang berada di Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dari 22 mantan karyawan yang melapor, 18 di antaranya ijazahnya dititipkan di perusahaan. Dua orang sudah mengambil ijazah sebelumnya, dan dua lainnya tidak menitipkan ijazah.

Namun, permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Kuasa hukum para mantan karyawan, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa pihaknya masih menuntut penyelesaian dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan, seperti tunggakan gaji yang belum dibayarkan secara penuh. Menurutnya, perusahaan baru membayar satu bulan dari dua bulan gaji yang dijanjikan.

"Gaji yang dijanjikan dua bulan itu saat ini baru satu bulan (yang dibayar). Dan pekerja ini masih belum jelas statusnya," kata Dimas.

Lebih lanjut, Dimas menyoroti dugaan praktik pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo, tidak dibayarkannya upah lembur, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

"Ini masih menjadi PR bagi Disnakertrans Jatim dan Sidoarjo, ingat PT Tedmonnindo ini banyak pelanggaran Ketenagakerjaan," tegas Dimas.

Meskipun ijazah dan dokumen lain telah dikembalikan, Dimas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berlaku. Ia berharap tidak ada lagi perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja di Kabupaten Sidoarjo. Pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, sebagai upaya untuk menuntut hak-hak pekerja yang diduga dilanggar.